Terungkap! Perusahaan Sektor Ini Paling Banyak Minta Restitusi Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, tingginya tingkat restitusi atau permintaan pengembalian lebih bayar pajak pada 2025 menjadi salah satu penyebab merosotnya setoran pajak sepanjang tahun lalu.
Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, setidaknya ada tiga sektor usaha yang mengalami peningkatan pesat restitusi, yakni industri kelapa sawit atau CPO, perdagangan BBM, hingga pertambangan batu bara.
"Restitusi meningkat signifikan terutama pada industri kelapa sawit (60,7%), perdagangan BBM (82,9%), dan pertambangan batu bara (68,6%)," dikutip dari Lakin DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Dalam Lakin DJP 2025, juga disebutkan peningkatan restitusi pada 2025 yang memengaruhi shortfall penerimaan pajak juga disebutkan mencapai 35,9%, terutama pada jenis PPN Dalam Negeri, dan PPh Badan. Sayangnya, besaran restitusinya tak diungkap DJP.
"Peningkatan restitusi sebesar 35,9% terutama pada PPN Dalam Negeri dan PPh Badan menyebabkan penerimaan PPh Nonmigas dan PPN & PPnBM tertekan," sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.
DJP hanya menekankan, penerimaan pajak sampai dengan akhir Desember 2025 yang senilai Rp 1.917,93 triliun memang tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 2.189,31 triliun karena persoalan restitusi yang meningkat.
Khusus untuk peningkatan restitusi PPh, DJP anggap disebabkan oleh moderasi harga komoditas pada 2023 yang menyebabkan profitabilitas pada tahun itu menurun sehingga SPT PPh badan yang disampaikan April 2024 statusnya lebih bayar.
Lalu, terkait dengan peningkatan restitusi PPN Dalam Negeri karena peningkatan permohonan pengembalian pendahuluan dari akumulasi kompensasi Lebih bayar 3 Tahun.
Untuk menyelesaikan masalah itu, pada tahun lalu DJP memastikan telah melakukan alternatif solusi dengan melaksanakan pengawasan atas restitusi pajak tahun 2025.
Mulai 1 Mei 2026, pemerintah juga telah berencana menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK No. 39/PMK.03/2018 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 119/2024.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menjelaskan perubahan skema restitusi bagi para wajib pajak badan ini dilakukan karena selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.
Menurut Purbaya, nilai restitusi tiap tahun yang digelontorkan negara tidak sedikit. Pada tahun lalu saja, jumlahnya mencapai kisaran Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI awal pekan ini.
Mekanisme pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan restitusi sektor usaha sumber daya alam (SDA). Proses audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025.
Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. "Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum.
DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
(arj/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]