MARKET DATA

RI Harus Belajar dari Australia-Timor Leste Soal Pajak 'Durian Runtuh'

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
17 April 2026 21:00
Foto udara menujukkan sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Foto udara menujukkan sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan Indonesia perlu belajar kepada Australia, Norwegia, dan Timor Leste adalah negara yang menerapkan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) alias windfall tax atau pajak durian runtuh dari kenaikan harga sumber daya alam.

‎

‎Menurut INDEF, ketiga negara tersebut mewakili variasi yang relevan bagi desain Indonesia, yaitu Australia sebagai rezim PRRT tertua dan paling matang (benchmark maturitas berbasis proyek).

‎

‎Kemudian, Norwegia sebagai prototipe high-tax yang disertai sovereign wealth fund terbesar di dunia (upper bound desain progresif). Terakhir, Timor-Leste sebagai ekonomi kecil berkonsentrasi tinggi pada satu ladang yang justru memberikan peringatan pasca- puncak bagi negara yang bergantung pada rente ekstraktif (cautionary tale regional).

‎

‎Ada tiga pelajaran yang bisa diperoleh Indonesia dari tiga negara yang menerapkan PRRT tersebut.

‎

‎"Pertama, threshold profitability harus ditetapkan secara empiris agar kredibel bagi investor tanpa menggerus ruang fiskal negara," mengutip Policy Brief INDEF pada Jumat (17/4/2026).

‎

‎Kemudian kedua, mekanisme carry-forward kerugian memerlukan cap eksplisit agar akumulasi deduksi tidak mengerosi basis pajak di proyek berjangka panjang seperti LNG.

‎

‎Sementara ketiga, efektivitas PRRT akhirnya bergantung pada kualitas institusi pendamping, yaitu kapasitas audit teknis, transparansi data biaya, dan dana stabilisasi sovereign yang terpisah dari anggaran operasional.

‎

‎"Tanpa ketiga pilar ini, PRRT berisiko menjadi instrumen tambahan yang tidak menghasilkan penerimaan signifikan," kata INDEF.

‎

‎INDEF sendiri mengusulkan penerapan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) pada sektor ekstraktif Indonesia secara luas (migas dan minerba), dengan adaptasi parameter sesuai karakteristik komoditas.

‎

‎PRRT adalah pajak atas rente ekonomi yang dikenakan di atas ambang tingkat pengembalian normal, dengan lapisan tarif progresif sesuai profitabilitas proyek.

‎

‎"Usulan ini berangkat dari dilema klasik negara kaya sumber daya: penerimaan melimpah ketika harga komoditas naik, defisit ketika harga jatuh. Volatilitas harga bersifat permanen dan sulit diprediksi," kata INDEF.

‎

‎PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas keuntungan yang melebihi tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.

‎

‎Setiap keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi merupakan economic rent, yaitu surplus yang berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari keahlian atau inovasi investor.

‎

‎"Berbeda dari royalti yang dikenakan per unit produksi tanpa memperhatikan profitabilitas, PRRT bersifat countercyclical. Saat harga rendah dan margin keuntungan per unit tipis, beban PRRT mendekati nol. Saat harga tinggi dan margin keuntungan per unit melebar, tarif meningkat secara bertahap," tulis INDEF.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisa Jadi Acuan RI, Tarif Cukai Minuman Manis ASEAN Rp 1.771 per Liter


Most Popular
Features