RI Sudah Terapkan Pajak 'Rezeki Nomplok'? Ini Faktanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan penerapan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) pada sektor ekstraktif Indonesia secara luas (migas dan minerba), dengan adaptasi parameter sesuai karakteristik komoditas.
‎
‎PRRT adalah pajak atas rente ekonomi (windfall tax) alias pajak rezeki nomplok yang dikenakan di atas ambang tingkat pengembalian normal, dengan lapisan tarif progresif sesuai profitabilitas proyek.
‎
‎"Usulan ini berangkat dari dilema klasik negara kaya sumber daya: penerimaan melimpah ketika harga komoditas naik, defisit ketika harga jatuh. Volatilitas harga bersifat permanen dan sulit diprediksi," mengutip Policy Brief INDEF pada Jumat (17/4/2026).
‎
‎PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas keuntungan yang melebihi tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.
‎
‎Setiap keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi merupakan economic rent, yaitu surplus yang berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari keahlian atau inovasi investor.
‎
‎"Berbeda dari royalti yang dikenakan per unit produksi tanpa memperhatikan profitabilitas, PRRT bersifat countercyclical. Saat harga rendah dan margin keuntungan per unit tipis, beban PRRT mendekati nol. Saat harga tinggi dan margin keuntungan per unit melebar, tarif meningkat secara bertahap," tulis INDEF.
‎
‎Apakah Indonesia sudah menerapkan PRRT?
‎
‎INDEF mencatat Indonesia telah memiliki kerangka royalti progresif, meskipun bukan windfall tax sesungguhnya.
‎
‎PP 18/2025 menerapkan tarif royalti batubara progresif berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA), kalori, dan metode tambang, dengan kisaran 6-13,5 persen untuk open pit dan 5-12,5 persen untuk underground mining.
‎
‎PP 19/2025 mengganti royalti flat rate 10 persen untuk nickel ore menjadi 14-19 persen progresif berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), dengan tarif khusus 2 persen untuk ore kadar rendah guna mendukung industri kendaraan listrik domestik.
‎
‎INDEF mengatakan bahwa kedua peraturan tersebut tetap berbasis pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan profit. Sementara PRRT berbeda secara fundamental karena dikenakan atas economic rent, yaitu profit di atas normal rate of return.
‎
‎"Teori optimal taxation menunjukkan instrumen berbasis profit lebih unggul: beban pajak naik seiring margin, sehingga insentif produksi tidak terdistorsi saat harga turun, berbeda dengan royalti yang dapat memaksa perusahaan memangkas produksi atau menutup tambang saat margin tipis (Boadway & Keen, 2010)," tulis INDEF.
‎
‎Basis PRRT bukan margin akuntansi seperti Net Profit Margin, melainkan profit yang melebihi assumed normal rate of return on assets.
‎
‎"PP 18/2025 dan PP 19/2025 tidak memasukkan kapasitas utilisasi produksi nasional sebagai parameter tarif. Padahal, temuan asimetri elastisitas pada bagian berikut menunjukkan kapasitas agregat menjadi faktor pembatas saat harga tinggi. Kerangka royalti progresif saat ini belum mengatasi akar windfall capture gap."
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]