MARKET DATA

Prabowo Perintahkan Bulog Serap 1 Juta Ton Jagung Petani

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
17 April 2026 15:58
Foto kombinasi Presiden RI Prabowo- Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdani. (CNBC Indonesia)
Foto: Foto kombinasi Presiden RI Prabowo- Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdani. (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3/2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri dan Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) tahun 2026 - 2029. Dari beleid ini, Perum Bulog akan melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri tahun ini.

Aturan ini juga dikeluarkan untuk mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani.

"Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung pemerintah," demikian tertulis pada Diktum Kesatu, dikutip Jumat (17/4/2026).

Adapun ketentuan pelaksanaan pengadaan jagung dalam negeri tahun 2026 ini, menargetkan paling sedikit satu juta ton.

Harga pembelian jagung dari petani itu sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung pipilan kering dengan kadar air antara 18% sampai dengan 20% sebesar Rp 5.500 per kilogram, yang telah masuk usia panen di tingkat petani.

"Pengadaan jagung dalam negeri sebagaimana dimaksud angka 1 dilaksanakan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis butir kedua.

Selain itu Perum Bulog juga melakukan pengolahan jagung pipilan kering sesuai standar kualitas cadangan jagung pemerintah. Pembelian jagung pipilan juga dilakukan dengan HPP sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah.

Namun pengadaan jagung dalam negeri tahun 2027 - 2029 mendatang akan ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan.

Dalam inpres itu, presiden juga memberikan instruksi khusus kepada kementerian terkait untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Arahan itu diajukan kepada Menko Pangan, Menko Perekonomian, Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, hingga kepala BPKP.

(dce) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sukses di 2025, Pemerintah Tambah Cadangan Beras-Jagung Tahun Depan


Most Popular
Features