Tok! Peserta PBI BPJS Kesehatan Non-Aktif Tetap Dapat Layanan RS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan selama proses pemutakhiran data dan ground check berlangsung.
‎
Ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Pengaktifan Kembali PBI JKN dari Menteri Sosial RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan.
‎Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan yang disetujui pada Rabu (15/4/2026) di Gedung DPR, Jakarta.
‎
‎Adapun dalam persetujuan rapat kali ini, masyarakat miskin yang belum memiliki NIK diupayakan agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan melalui mekanisme alternatif yang disiapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini yakni, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Dalam Negeri RI, BPS, dan DJSN.
‎
‎Selain itu, reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-aktif akan dipercepat lewat penyederhanaan prosedur, penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang jelas, serta penguatan, pengawasan lapangan guna memastikan proses reaktivasi berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang berhak.
‎
‎Nantinya skema dan kuota PBI JKN akan ditata ulang agar secara lebih adaptif terhadap dinamika kemiskinan. Termasuk dalam hal tersebut mempertimbangkan penambahan kuota, usulan persediaan buffer anggaran, serta kejelasan pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak ada masyarakat miskin yang terlewatkan.
‎‎Mengenai pemanfaatan data, antara pemerintah dan Komisi IX DPR RI sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penetapan PBI JKN, melalui:
‎a. Evaluasi komprehensif terhadap metodologi penentuan desil, termasuk validitas indikator dan akurasi data agar lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.
‎b. Penguatan integrasi, sinkronisasi, daninteroperabiliyas data lintas Kementerian/Lembaga, guna mewujudkan DTSEN yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎c. Penjaminan bahwa proses pemutakhiran data tidak mengganggu keberlangsungan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin daal (DTSEN) sebagai basis penetapan PBI JKN, melalui:
‎a. Evaluasi komprehensif terhadap metodologi penentuan desil, termasuk validitas indikator dan akurasi data agar lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.
‎b. Penguatan integrasi, sinkronisasi, daninteroperabiliyas data lintas Kementerian/Lembaga, guna mewujudkan DTSEN yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎c. Penjaminan bahwa proses pemutakhiran data tidak mengganggu keberlangsungan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan, termasuk pasien dengan penyakit katastropik.
‎Secara keseluruhan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Dalam Negeri RI, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan bersama-sama memperkuat tata kelola program JKN melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, perbaikan regulasi, serta penguatan komunikasi publik, termasuk memastikan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan percepatan penyelesaian isu-isu strategis khususnya penonaktifan peserta.
(ras/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]