Bahlil Buat Formula Baru, Harga Nikel Langsung Naik US$18.200/Ton
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) untuk bijih nikel mulai 15 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang merevisi Kepmen Nomor 266 Tahun 2025.
Mengutip trading economic, Rabu (15/4/2026) kontrak berjangka nikel alami kenaikan yang signifikan menjadi US$18.200 per ton atau mencapai level tertinggi dalam lebih dari dua bulan karena tekanan biaya dan kendala pasokan memperketat kondisi pasar. Tak cuma itu, kenaikan harga nikel juga imbas revisi formula harga patokan bijih nikel Indonesia.
Sekretaris Umum Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan dampak kebijakan tersebut langsung terasa di pasar global. Harga nikel di bursa London Metal Exchange (LME) tercatat melonjak hanya dalam hitungan jam setelah formula baru diumumkan.
"Harga Nikel di bursa LME naik beberapa jam setelah rilis HPM baru, dari 17.090 menjadi 17.680. Untuk penambang, ini memperkuat dasar harga (price floor. Tapi untuk smelter, terutama HPAL, ini menambah tekanan biaya produksi," ujar Meidy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Ia menilai, lonjakan tersebut terjadi di tengah kondisi pasar nikel global yang masih mengalami tekanan oversupply jangka pendek, terutama di pasar China. Harga di sektor hulu seperti bijih nikel, Nickel Pig Iron (NPI), dan nickel sulphate masih tertekan, sementara permintaan khususnya dari sektor baterai belum sepenuhnya pulih.
Meski demikian, reformasi HPM dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia mulai memainkan peran lebih aktif dalam mengatur keseimbangan suplai dan harga global.
"Ini menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak lagi sekadar mengikuti pasar, tetapi mulai mengatur keseimbangan supply dan pricing secara aktif," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, aturan ini sudah digembar-gemborkan oleh
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan penyesuaian formulasi harga tersebut guna mengoreksi harga bijih nikel di dalam negeri yang selama ini dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar internasional.
Adapun, perubahan formula tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor royalti. Ia meyakini dengan adanya perhitungan baru yang lebih akurat, kontribusi dari sektor pertambangan nikel terhadap pendapatan negara akan mengalami kenaikan.
"Ya ada lah beberapa tambahan (pendapatan negara)," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Tri mengungkapkan alasan koreksi furmula harga tersebut lantaran adanya selisih harga yang cukup jauh antara bijih nikel produksi dalam negeri dengan harga ekspor di negara kompetitor seperti Filipina dan Kaledonia Baru. Pihaknya menemukan bahwa harga nikel di Indonesia selama ini belum menangkap adanya nilai premium yang seharusnya masuk dalam perhitungan HPM.
"Memang harga bijih yang di kita terlalu rendah yang kemarin. Bisa dicek ke asosiasi juga bahwa kemarin itu ada premiumnya. Nah premium itu kan tidak tercapture di dalam harga HPM pada masa itu. Nah kemudian kita lakukan koreksi. Kira-kira poinnya begitu," jelas Tri.
Penyesuaian formula baru ini mencakup penerapan faktor koreksi (correction factor) serta pemberian nilai terhadap kandungan mineral lain yang terdapat dalam bijih nikel. Selain nikel, unsur-unsur seperti besi (fero), kobalt, hingga krom kini mulai diperhitungkan dalam formula harga tersebut.
"Correction factor aja sama menghargain fero, fero itu besi, kobalt sama krom," imbuhnya.
Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat lebih adaptif terhadap dinamika pasar. ESDM berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan aturan guna merespons perubahan harga komoditas agar tetap menguntungkan bagi negara dan pelaku industri.
"Mudah-mudahan ya baguslah kira-kira gitu. Saya nggak ada target harga dan lain sebagainya tapi poinnya kita terus melakukan update terhadap perubahan apa pun yang terjadi dan mudah-mudahan kita adaptif lah terhadap perubahan," tandasnya.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]