MARKET DATA

Aturan WFH ASN Jakarta: 1 Kali Seminggu Buat Masa Kerja 2 Tahun

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
10 April 2026 10:10
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama  Gubernur DKI Jakarta ke-12 Sutiyoso menyaksikan seremonial Pembongkaran tiang monorel di Kawasan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Gubernur DKI Jakarta ke-12 Sutiyoso menyaksikan seremonial Pembongkaran tiang monorel di Kawasan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN Jakarta setiap hari Jumat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026, Tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam beleid dijelaskan, proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25% dan paling banyak 50% dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakter tugas dan jenis pekerjaan.

Adapun, pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

"Pegawai ASN yang melaksanakan WFH wajib memenuhi pedoman sebagai tercantum dalam surat edaran," tulis beleid dikutip Jumat(10/4/2026).

Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal sebagai berikut:

- Pagi: Pukul 06.00 s.d. 08.00

- Sore: Pukul 16.00 s.d. 18.00

Berikut pedoman perilaku bagi pegawai ASN yang akan melakukan WFH:

1. Kewajiban pegawai:

a. melaksanakan pekerjaan selama jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 s.d. 16.30;

b. merespons setiap penugasan dan permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja sepanjang untuk tugas kedinasan;

c. menggunakan pakaian yang rapi dan sopan selama pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH);

d. menghadiri rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan:

1) kamera selalu dalam kondisi aktif (on) selama rapat berlangsung;

2) tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain;

3) mengisi daftar hadir; dan

4) melaporkan hasil pembahasan rapat kepada atasan langsung.

e. memastikan lingkungan tempat bekerja dalam keadaan kondusif untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/WFH;

f. menjaga kerahasiaan negara, jabatan, dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. mematuhi ketentuan disiplin pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku; dan

i. mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.

2. Larangan pegawai:

a. melakukan kegiatan/aktivitas lain atau bepergian selain untuk keperluan dinas selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/WFH;

b. menyebarluaskan hasil pembahasan rapat yang dilaksanakan secara virtual selain untuk keperluan laporan kepada atasan langsung dan kebutuhan koordinasi antar-unit kerja; dan

c. mematikan saluran komunikasi selama jam kerja berlangsung.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, Ganti Dengan Asing


Most Popular
Features