MARKET DATA

Ini Pengusaha yang Terancam Tidak Dapat Pengembalian Pajak dari Negara

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
09 April 2026 08:50
Batu bara kokas. (Dok. Pertamina)
Foto: Batu bara kokas. (Dok. Pertamina)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kesal dengan kebijakan restitusi pajak yang membuat penerimaan negara tekor. Pada 2025, realisasi restitusi atau pengembalian pajak dari pemerintah ke pengusaha mencapai Rp 361,15 triliun atau naik 35,9% dari tahun sebelumnya.

Dari realisasi tersebut, sektor terbanyak yang menerima fasilitas ini adalah batu bara. Menurut Purbaya, perusahaan tambang batu bara membayar kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti. Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, hingga akhirnya penerimaan pemerintah menjadi negatif.

"(Pajaknya) ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda wajar nggak?," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/4/2026).

Padahal, seharusnya sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945 - bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat - semua sumber daya alam harus digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Kalau ini nggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga," tegasnya.

Oleh karena itu, Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang selama ini tidak dikenakan. Purbaya menyadari banyak protes yang muncul dari pengusaha batu bara. Meski demikian, patut disadari bahwa negara selama ini mengalami kerugian dari aktivitas batu bara.

Mantan ekonom Danareksa ini meyakini bahwa kebijakan restitusi seharusnya akan menguntungkan semua pihak. Setoran dari sektor batu bara juga akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga. Kan pajaknya bukan saya pake makan-makan, tapi tadi makan-makan ya? Kita pake untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira," terangnya

Atas besarnya restitusi dari sektor ini, Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan.

"Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.

Audit ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan sehingga hasilnya akan selesai dan bisa dilaporkan pada awal kuartal II-2026.

"Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan audit ini bukan berarti pemerintah akan menghapus atau meniadakan restitusi. Purbaya hanya ingin agar fasilitas pajak ini benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang tepat dengan cara yang benar.

Lantas, Mengapa Restitusi Batu Bara Sangat Besar?

Purbaya sebelumnya mengungkapkan penyebab sektor pertambangan batu bara bisa menarik restitusi besar. Menurutnya hal ini terkait dengan ketentuan PPN dalam UU Cipta Kerja.

Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara yang besar disebabkan oleh perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan UU Cipta Kerja. Alhasil, ini memungkinkan perusahaan mengkreditkan pajak masukan atas ekspor.

Hal ini membuat negara "tekor" karena jumlah restitusi yang dibayarkan melebihi penerimaan pajak, royalti, dan PNBP dari sektor tersebut.

"Itu kan gara-gara UU Cipta Kerja, jadi perubahan yang tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan," ujarnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantor Purbaya Bakal Tinjau Ulang Restitusi Pajak Batu Bara


Most Popular
Features