MARKET DATA

Bea Keluar Batu Bara-Nikel Dasar Bea Cukai Periksa Kapal Eksportir

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
08 April 2026 22:05
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pungutan bea keluar batu bara dan nikel akan tetap diterapkan pemerintah dalam waktu dekat. Meskipun rencana ini mulanya dijadwalkan berlaku sejak 1 Januari 2026.

Ia menegaskan, kebijakan itu tak kunjung terealisasi karena pembahasan di tingkat teknis antar kementerian atau lembaga belum rampung. Sedangkan, dari Presiden Prabowo Subianto telah merestui.

"Masih diskusikan berapa levelnya untuk nikel dan batu bara bea keluarnya berapa. Ini masih diskusikan sebentar lagi, tapi sudah pastikan diberikan bea keluar," kata Purbaya di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia mengatakan, pembahasan teknis ini menyangkut besaran tarif. Menurutnya, pemerintah masih memperhitungkan tingkat tarif yang pas supaya tidak mengganggu iklim industri mineral dan batu bara sambil mengoptimalkan penerimaan negara.

"Kalau saya kan maunya uang sebanyak mungkin, tapi industri kan musti dipertimbangkan juga," ujar Purbaya.

Yang jelas, ia menargetkan, pembahasan ditingkat teknis rampung dalam sepekan hingga dua pekan mendatang, supaya regulasinya bisa ditetapkan sesegera mungkin. Ia menegaskan, pungutan bea keluar batu bara maupun nikel akan berlaku surut, dengan artian akan dipungut sejak tagihan 1 Januari 2026.

"Tapi tergantung diskusinya nanti tim teknis. Takutnya berubah lagi. Harapannya tetap bisa. Tapi kalau saya, ya batu bara kan bisa berlaku surut. Tapi nanti kita coba," ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi sangat penting karena juga akan dimanfaatkan sebagai bagian penguatan pengawasan bea cukai terhadap kapal eksportir mineral dan batu bara. Terutama untuk mencegah praktik under invoicing atau melaporkan harga jual di bawah harga pasar untuk menghindari pungutan perpajakan pemerintah.

"Yang penting adalah Bapak Presiden inginkan kita bisa menekan under-invoicing atau penyelidikan batu bara dan lain-lainnya. Kalau nggak ada bea keluar, bea cukai nggak punya hak periksa sebelum dikirim," ujar Purbaya.

"Jadi, saya minta bea cukai bisa meriksa sebelum kapalnya berangkat. Jadi kita bisa menghindari atau menekan semaksimal mungkin praktik-praktik under-invoicing atau penyelidikan. Kalau memang ada," tegasnya.

(arj/dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Prabowo Naikkan Nilai Alfa - Harga Batu Bara Acuan RI


Most Popular
Features