Prabowo Titahkan Bahlil Cabut Ratusan Izin Tambang
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak jelas.
Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk membela kepentingan nasional dan rakyat.
"Saudara-Saudara, saya juga telah memerintahkan Menteri ESDM, saya dapat laporan, ada ratusan tambang gak jelas, atau IUP gak jelas di hutan lindung, dan di hutan-hutan saya cek, Menteri Kehutanan saya cek alhamdulillah Menteri Kehutanan ini oke juga ya, dia belum kasih izin potong kayu," tutur Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah Anggota Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
"Jadi, ini ada sekian ratus (tambang), Menteri ESDM segera evaluasi. Kalau gak jelas, cabut semua itu IUP. Kita sudah gak ada waktu, terlalu, kasihan, gak ada kasihan sekarang, kita hanya membela kepentingan nasional dan rakyat. Kepentingan kawan, kepentingan konco keluarga kelompok itu nomor belakang," tegasnya.
"Evaluasi segera berapa hari ke saya. 2 minggu? enak aja 2 minggu. 1 minggu," titahnya.
"Kita cabut semua IUP, prinsip-prinsip gak beres kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa nanti memperkuat institusi-institusi kita, lembaga-lembaga kita," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya menunjukkan langkah tegas dalam penertiban kawasan hutan dan aktivitas tambang ilegal.
Hal ini terlihat ketika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turun langsung ke lapangan untuk mengambil alih lahan tambang ilegal seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Selain Menhan Sjafrie, Bahlil juga didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya dokumen resmi dari pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga kegiatan pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan.
"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil, dikutip dari akun Instagram resmi Satgas PKH, dikutip Rabu (8/4/2026).
Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lalu tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala bentuk aktivitas pertambangan yang masih terus berjalan di kawasan tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.
"Dengan kata lain bahwa operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Penetapan itu diumumkan Kejagung dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari WIB. Turut hadir antara lain Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
"Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan)," ujar Syarief.