MARKET DATA
Anugerah Lingkungan PROPER

Top! KLH Siap Awasi Pengelolaan Lingkungan 72 Ribu Perusahaan

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
07 April 2026 14:37
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani menyampaikan laporan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani menyampaikan laporan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani buka-bukaan soal meningkatnya kepedulian pelaku usaha dalam mengedepankan aspek lingkungan di Indonesia.

Hal tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah perusahaan yang ikut dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) setiap tahunnya. Hal ini menjadi bukti nyata, bagaimana perusahaan mulai sadar bahwa aspek lingkungan bukan lagi sebuah persyaratan tambahan, melainkan telah menjadi hal yang utama.

"Kami laporkan perusahaan Proper meningkat 22% menjadi 5.476 yang berasal dari 200 sektor industri," kata Rasio dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025, di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa, (7/4/2026).

Melihat hal tersebut lanjut Rasio, pihaknya akan terus mendorong dunia usaha untuk berkomitmen dan peduli menjaga lingkungan hidup. Khususnya di tengah krisis iklim yang terus membayangi.

Terlebih masih banyak jumlah perusahaan yang belum terdaftar dalam program ini.

"Menteri punya perhatian serius. Di data kami jumlah perusahaan yang harus dilakukan pengawasan itu sebanyak 72 ribu perusahaan," terangnya.

Untuk diketahui, Proper sendiri digagas sejak 1995 dan menjadi agenda tahunan untuk mengapresiasi serta memotivasi pelaku usaha agar terus berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan.

Dengan kriteria dan penilaian yang ketat, diharapkan berbagai perusahaan di Indonesia semakin sadar dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.

Proper itu sendiri memiliki banyak manfaat bagi perusahaan, mulai dari sisi lingkungan hingga ekonomi. Penilaian yang baik dapat membawa keuntungan, seperti pengakuan publik dan pengurangan biaya operasional melalui efisiensi yang lebih baik. Dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah peserta PROPER melonjak 80% lebih dalam empat tahun terakhir.

(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap! Pelindo Raih Gold Rank Pada ASRRAT 2025


Most Popular
Features