324 TPA Masih Open Dumping, MenLH Minta Dukungan Politik Lakukan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah menata sistem pengelolaan sampah nasional memasuki fase krusial. Tahun 2026 dipatok sebagai batas akhir penghentian praktik open dumping di seluruh tempat pembuangan akhir (TPA), yang selama ini menjadi sumber utama persoalan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (MenLH)Â Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, proses pembenahan tidak bisa dilakukan secara instan. Pendekatannya harus terukur, rinci, dan berbasis data lapangan.
"Melalui tindak pidana. Ini memang tidak sesederhana, jadi memang diperlukan langkah-langkah yang sangat detil, sehingga progresnya yang kita lakukan sejauh ini," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (6/4/2026).
Saat ini, pemerintah mencatat masih ada ratusan TPA yang beroperasi dengan metode terbuka. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pencemaran lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
"Ada 324 TPA di 300 kabupaten kota yang harus kita akhiri praktik open dumping-nya. Sehingga pada kesempatan hari ini sekali lagi dukungan politik sangat penting untuk segera kita mengakhiri praktik open dumping yang berisiko merusak lingkungan cukup sangat besar," katanya.
Pemerintah menilai penghentian open dumping sebenarnya tidak membutuhkan teknologi mahal. Intervensi sederhana seperti penutupan menggunakan tanah atau material geotekstil dinilai sudah cukup efektif.
"Pengakhirannya sebenarnya tidak terlalu susah, hanya dilakukan capping dengan sub-soil ataupun dengan geotekstil yang tidak terlalu mahal tapi dampaknya mampu meningkatkan kapasitas lingkungan dengan cukup sangat baik," sebut Faisol.
Langkah ini juga diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan angka pengelolaan sampah nasional yang saat ini masih jauh dari target.
"Data riil pengelolaan sampah kita saat ini hari ini di angka 26%. Angka ini naik di angka 16% dibandingkan di tahun 2024 yang lalu," ujarnya.
Kenaikan tersebut sebagian besar ditopang oleh keseriusan pemerintah daerah dalam mengurangi praktik open dumping di sejumlah wilayah.
Meski begitu, pemerintah mengakui masih ada pekerjaan besar untuk mengejar target nasional yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah.
"Target nasional berdasarkan RPJMN itu dimintakan kita untuk mencapai target di angka 63,4%, sehingga masih ada gap antara capaian saat ini dengan target nasional," sebutnya.
Salah satu langkah tambahan yang akan dilakukan adalah penertiban praktik pembuangan sampah ilegal, khususnya di kota-kota besar.
Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah optimistis target 2026 untuk mengakhiri open dumping bisa tercapai, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan secara signifikan.
"Untuk itu kita pastikan dan mohon dukungan kita semua bahwa open dumping ini dapat kiranya kita akhiri di tahun 2026 ini," kata Faisol.
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)