Tak Semua Sama! Ini Ragam Aturan WFH ASN di Berbagai Daerah

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Jumat, 03/04/2026 19:30 WIB
Foto: Infografis/6 Perusahaan Ini Kasih Bonus Karyawan Selama WFH

Jakarta, CNBC Indonesia - Para ASN di Indonesia kini resmi kerja dari kantor hanya empat hari, karena satu hari dalam sepekan diperkenankan untuk bekerja dari rumah, alias WFH (work from home).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur secara detail kebijakan bekerja dari rumah atau WFH bagi para ASN tiap Jumat, baik itu di tingkat pusat maupun daerah.


Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah yang telah ia terbitkan itu mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," kata Rini melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Poin penting kebijakan yang ditujukan untuk menghemat energi nasional di tengah kecamuk perang Timur Tengah itu ialah WFH tidak boleh mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.

"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegasnya.

Di sejumlah pemerintah daerah, ketentuan kebijakan WFH pun telah ditetapkan bagi para ASN daerah, berikut ini rangkumannya:

1. Tidak berlaku untuk semua pegawai

Salah satu pemda yang telah mengumumkan kebijakan WFH bagi para ASN nya yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Hari Jumat kita akan menerapkan work from home," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menggelar rapat pimpinan paripurna menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis.

Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan layanan publik lainnya dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa.

"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," bebernya.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor administrasi. Adapun ketentuan kuota WFH yang diatur oleh Pemprov DKI berada di rentang 25% hingga maksimal 50%. Detail teknis mengenai WFH ini tengah disiapkan oleh Sekda DKI Jakarta bersama Kepala BKD dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Dengan adanya kebijakan ini, maka terdapat 2 hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI. Yakni pada hari Rabu untuk hari transportasi umum bagi ASN dan hari Jumat untuk WFH.

"Ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home," ungkapnya.

2. Hp tak boleh mati selama WFH

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Rabu, mulai 1 April 2026.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pelaksanaan WFH di hari pertama ini berjalan dengan pengawasan ketat.

Ia menginstruksikan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memantau kedisiplinan ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan ini sebagai hari libur.

"Saya sudah minta inspektorat menurunkan tim untuk memantau. Walaupun staf WFH, listrik dan AC di kantor harus dipastikan terkontrol," kata Khofifah.

Ia menegaskan konsep yang diterapkan adalah WFH murni, bukan work from anywhere (WFA). ASN tetap wajib melakukan presensi digital dan menjaga komunikasi tetap aktif selama jam kerja.

"Mereka wajib digital presence, tidak boleh menonaktifkan handphone. Kapan pun dibutuhkan koordinasi, harus bisa langsung terhubung," tegasnya.

3. Rabu biar tak longweekend

Selain Jatim, Pemprov Sumatera Selatan juga tengah mempertimbangkan kebijakan WFH sesuai arahan pemerintah pusat sebagai upaya efisiensi BBM. Ketimbang Jumat, pemprov lebih memilih Rabu sebagai hari WFH para ASN nya.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan hari Rabu menjadi opsi paling memungkinkan, mengingat hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat dinilai kurang efektif karena berdekatan dengan akhir pekan.

"Kalau Jumat atau Senin, nanti panjang sekali weekend-nya. Kalau Kamis nanti Jumat dijadikan harpitnas (hari kejepit nasional). Kalau di hari Selasa, Senin dijadikan harpitnas. Jadi yang paling mungkin itu Rabu, kemungkinan itu ya," ujarnya sebagaimana dilansir detikcom, Rabu (30/3/2026)


(mij/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: WFH di Hari Jumat, Kinerja ASN Dievaluasi di Platform e-Kinerja