ASN-Karyawan Swasta WFH 1x Seminggu, Bos Pengusaha Kasih Wanti-Wanti
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani merespons kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) satu kali dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan imbauan serupa untuk pekerja swasta. Dunia usaha pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah, namun meminta agar implementasi kebijakan tetap fleksibel dan tidak mengganggu operasional sektor riil.
"Pertama, kami mengapresiasi pemerintah yang telah mengambil langkah strategis dalam merespons dampak turbulensi geopolitik melalui kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi ini," ujar Shinta kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/4/2026).
Meski begitu, ia menekankan pengaturan pola kerja WFH sebaiknya tidak diseragamkan untuk diberlakukan di semua sektor.
"Namun, kami memandang pengaturan pola kerja sebaiknya diserahkan pada kebijakan internal masing-masing perusahaan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional, dan mengantisipasi sektor yang tidak termasuk dalam sektor-sektor yang dikecualikan," jelasnya.
Shinta menilai, dunia usaha juga membutuhkan ruang dialog dengan pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Ia mengingatkan, cakupan kebijakan juga terbatas karena sebagian besar tenaga kerja berada di sektor informal.
"Dunia usaha juga memandang penting adanya ruang dialog dengan pelaku usaha agar dampak dari kebijakan ini tidak menimbulkan disrupsi. Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa hampir 60% tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal, sehingga implementasi dari kebijakan ini memiliki keterbatasan dari sisi jangkauan dan dampak," katanya.
Tak hanya itu, Shinta juga menyoroti tekanan global yang saat ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari kenaikan harga energi hingga pelemahan nilai tukar rupiah.
"Tentunya dampak dari tekanan terhadap dunia usaha bersifat luas. Kenaikan harga minyak tidak hanya berdampak langsung pada sektor energi, tetapi juga menimbulkan efek lanjutan ke berbagai sektor melalui kenaikan biaya produksi dan distribusi yang berisiko mendorong inflasi dan menekan daya beli masyarakat," jelas Shinta.
Pelemahan rupiah, katanya, juga memberikan tekanan tambahan, khususnya bagi sektor manufaktur yang masih bergantung pada bahan baku impor. Data PMI manufaktur Indonesia pada Maret 2026 yang berada di level 50,1 menunjukkan aktivitas manufaktur sebulan terakhir yang cenderung stagnan dan menjadi level terendah dalam delapan bulan terakhir.
Di sisi lain, ia juga menanggapi kebijakan refocusing anggaran pemerintah yang dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu sektor produktif.
"Terkait refocusing belanja, dunia usaha pada prinsipnya memahami bahwa langkah ini merupakan respons yang tidak terhindarkan dalam menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan eksternal," ujarnya.
"Namun, perlu di-highlight apabila efisiensi menyentuh belanja produktif yang berkaitan erat dengan sektor riil, dampaknya akan cukup luas, misalnya pada sektor konstruksi dan infrastruktur, termasuk industri pendukung seperti semen, baja, dan bahan bangunan, sektor MICE, transportasi, dan sektor UMKM yang selama ini berada dalam rantai pasok belanja pemerintah," sambung dia.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, namun harus dilakukan secara selektif.
"Dunia usaha memandang refocusing anggaran tetap penting untuk menjaga kredibilitas APBN dan stabilitas makro, namun idealnya dilakukan secara selektif dengan tetap menjaga belanja yang memiliki multiplier effect tinggi agar tidak mengorbankan produktivitas sektor terkait," lanjutnya.
Untuk menjaga daya tahan ekonomi, dunia usaha juga mendorong adanya stimulus yang menyasar sisi penawaran dan permintaan secara bersamaan.
"Oleh karena itu, stimulus yang dibutuhkan perlu menyasar sisi supply (dunia usaha) dan demand (daya beli masyarakat) secara bersamaan. Dari sisi supply, dunia usaha memerlukan kebijakan yang mampu menjaga biaya usaha tetap terkendali, arus kas tetap sehat, dan kepastian usaha tetap terjaga," jelas dia.
Shinta merinci sejumlah langkah yang dibutuhkan, mulai dari penurunan biaya usaha hingga deregulasi.
"Untuk itu, diperlukan akselerasi dalam menurunkan biaya berusaha, termasuk pajak, biaya logistik, biaya energi, serta biaya kepatuhan regulasi, disertai penguatan dukungan likuiditas," ujarnya.
Di saat yang sama, lanjut Shinta, percepatan deregulasi dan debottlenecking berbagai peraturan yang menghambat produktivitas dunia usaha menjadi semakin penting. Dukungan khusus bagi sektor padat karya disebut-sebut juga diperlukan untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
"Selain itu, kelancaran rantai pasok dan logistik perlu dijaga agar tekanan global tidak semakin ditransmisikan ke dalam negeri. Dengan pendekatan yang terukur dan tepat sasaran, stabilitas ekonomi dapat tetap terjaga tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya resmi memberlakukan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat, bagi ASN sebagai bagian dari strategi menghadapi dampak konflik geopolitik terhadap harga energi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mengedepankan efisiensi dan modernisasi.
"Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah 1 hari kerja tiap Jumat," kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).
Kebijakan ini juga disertai pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50% serta dorongan penggunaan transportasi publik, dan mulai berlaku per 1 April 2026.
Sementara itu pada hari ini, Rabu (1/4/2026), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan pekerja swasta, BUMN, dan BUMD juga mengikuti kebijakan WFH satu hari kerja dalam sepekan, namun bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Yassierli juga menegaskan, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti sektor kesehatan, energi, industri, transportasi, hingga sektor makanan dan minuman, demi menjaga kelangsungan layanan dan operasional.
source on Google [Gambas:Video CNBC]