Bakal ada WFH 1 Hari Dalam Sepekan, Sektor Swasta Ini Dikecualikan

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 31/03/2026 19:20 WIB
Foto: Konferensi Pers ESDM kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolotik global, Selasa (31/3/2026). (Tangkapan layar Kementerian ESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan teknis terkait kebijakan bekerja dari rumah (WFH) satu hari seminggu bagi sektor-sektor tertentu. Meski begitu, terdapat pengecualian bagi bidang usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026. Untuk sektor swasta, kebijakan ini akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Penerapan WFH swasta diatur SE Menaker tetap memperhatikan kebutuhan sektor usaha mencakup efisiensi," ungkap Airlangga saat jumpa pers secara darling, Selasa (31/3/2026).


Adapun sektor yang dikecualikan WFH dan tetap kerja dari kantor dan lapangan yakni layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan minuman, transportasi, perdagangan, logistik.

"Sektor pendidikan tetap tatap muka 5 hari seminggu dan tidak ada pembatasan ajang olahraga," bebernya.

Pemerintah pun memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan efisiensi energi dengan menggunakan transportasi publik untuk mobilitas kerja dan tetap produktif.

"Kebijakan ini berlaku 1 April dan evaluasi 2 bulan pelaksanaan," jelasnya.


(wur/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Akui Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan Asuransi Kesehatan