Kesalnya Pengusaha, "Hotel" Ilegal Merajalela-Cuan Lebaran Tak Terasa

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Selasa, 31/03/2026 19:30 WIB
Foto: Momen libur Lebaran di Nusantara. (Humas Otorita IKN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha hotel mengungkapkan kondisi tahun ini masih cukup berat, meski ada libur panjang Lebaran Idul Fitri 1447 H atau 2026.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan rata-rata okupansi hotel saat Lebaran hari kedua (H+1), yang biasanya ditunggu-tunggu karena cenderung naik pesat, justru masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

"Okupansi hotel di Lebaran hari kedua, terutama di kota-kota yang tempat wisatanya banyak dikunjungi, berdasarkan laporan anggota kami, justru kenaikan tidak terlalu signifikan, banyak yang okupansinya tidak maksimal. Padahal kalau kita lihat, pergerakan pemudik di daerah-daerah wisata cukup padat," kata Maulana kepada CNBC Indonesia.


Ia mencontohkan Bali dan Yogyakarta, yang kepadatan wisatawan dalam negeri cukup banyak, justru okupansinya hanya mencapai 60%-70%.

"Dari berbagai daerah, khususnya kalau kita lihat di Yogyakarta, Bali, dan Semarang, okupansinya banyak yang tidak terlalu mendapatkan hasil yang maksimal," lanjutnya.

Maulana menambahkan, hanya beberapa daerah yang mencatatkan okupansi di atas 80%, bahkan berhasil mencapai 100%. Seperti di Sumatra Barat yang mencatat okupansi 80% dan Batu Jawa Timur yang mencapai 100%.

"Hanya beberapa yang okupansinya di atas 80%, seperti di Sumatra Barat dan Batu Malang Jawa Timur, yang di Batu mencapai 100%," terangnya.

Alasan masih banyak hotel di daerah-daerah wisata yang okupansinya di bawah 80%, karena banyaknya akomodasi tak resmi yang juga tidak sesuai standar yang ditetapkan.

"Masalahnya ada banyak akomodasi yang tidak sesuai peruntukannya. Ini harus menjadi atensi bagi pemerintah daerah, karena akomodasi ini, akomodasi yang sudah legal tidak mendapatkan manfaat dari fenomena libur Lebaran 2026," jelasnya.

Maulana pun mencontohkan di Yogyakarta, banyak akomodasi yang tidak sesuai seperti yang seharusnya berbentuk homestay yang biasanya hanya memiliki satu bangunan. Tetapi nyatanya, homestay tersebut memiliki lebih dari satu bangunan.

"Contoh ya di Yogyakarta yang kita perhatikan. Ada beberapa misalnya homestay, tapi diperlakukanĀ seperti hotel. Padahal homestay itu kan sebenarnya sharing room dan pemiliknya harus tinggal di dalam rumah itu tersendiri. Tapi faktanya, justru ada yang seperti hotel, malah justru dia punya 2 bangunan, jadinya bukan homestay," ujarnya.

Ia juga menyoroti banyaknya akomodasi di sejumlah daerah-daerah wisata, termasuk di Bali dan Yogyakarta, yang menilai kemunculan unit-unit usaha liar tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah sebagai regulator, padahal aturan perizinan usaha sudah jelas.

"Ya jadi gini ya, kita dalam membuat satu usaha di Indonesia ini semua ada dasar landasan hukumnya. Jadi diatur dalam undang-undang, diatur dalam peraturan pemerintah, diatur dalam peraturan menteri. Dan itu banyak kementerian/lembaga yang terlibat di dalam situ," ucapnya.

Ia menekankan, aspek paling mendasar dalam membangun usaha adalah memastikan adanya izin usaha terlebih dahulu.

"Konteksnya adalah, membangun usaha itu kan harus ada perizinan berusaha, itu dulu yang paling penting," sebutnya.

Menurut Maulana, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan maupun mencabut izin usaha, sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan.

"Pemerintah itu sebagai regulator adalah yang memegang kendali dalam memberikan atau mencabut sebuah perizinan berusaha. Nah kemudian terkait pengawasannya juga seperti itu," ucap dia.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera membenahi persoalan tersebut agar persaingan usaha kembali sehat.

"Makanya kami selalu menyampaikan kepada pemerintah, tolong dong diberesin bagian yang ini gitu loh, karena kita nggak akan pernah bisa bicara quality tourism atau quality destination (destinasi berkualitas), selama pemerintah belum komitmen untuk menciptakan daya saing terhadap sektor usahanya itu sendiri. Karena penegakan hukumnya tidak benar-benar ditegakkan," pungkasnya.


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Posko Angkutan Lebaran 2026 Resmi Ditutup