Penginapan Liar Menjamur di RI, Pengusaha Tunjuk Wilayah Ini Surganya
Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti maraknya akomodasi liar yang belakangan ramai dibahas di Bali, termasuk dugaan keterlibatan oknum asing dalam pengelolaan vila dan guesthouse yang tidak tercatat resmi. Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menyebut praktik tersebut disinyalir dilakukan lewat skema sewa lalu disewakan kembali melalui platform online.
"Iya emang disinyalir ada juga akomodasi seperti vila-vila itu, guesthouse yang dimiliki orang asing, itu oknum-oknum juga ada yang ilegal. Artinya begini, dia dapat menyewa, misalnya nih orang asing nyewa guesthouse kemudian dia sewakan lagi ke tamu-tamunya melalui online," katanya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menegaskan persoalan akomodasi liar bukan hanya terjadi di Bali, melainkan meluas ke banyak daerah lain di Indonesia.
"Banyak (akomodasi liar), hampir seluruh Indonesia, bukan cuma di Bali. Jakarta coba dilihat, Jogja coba dilihat, banyak, semua," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, dihubungi terpisah.
Maulana menyebut kemunculan akomodasi liar sudah masif dan membuat persaingan usaha tidak sehat di berbagai wilayah, sementara Bali mendapat lebih banyak sorotan karena banyak isu negatif yang mencuat di daerah itu.
"Akomodasi liar tuh muncul di berbagai daerah. Daya saingnya udah nggak sehat gitu loh, di hampir semua lini tuh muncul. Masif di berbagai daerah, cuman Bali ini kan karena sekarang ini lagi disorot masalah, banyak masalah negatif saja yang disorot di situ," ujarnya.
Ia menilai kondisi ini merugikan destinasi, terutama Bali sebagai ujung tombak pariwisata Indonesia.
"Ini kan merugikan destinasinya, padahal Bali itu adalah ujung tombaknya daripada Indonesia untuk bicara pariwisata," ucap dia.
Maulana menekankan pembangunan destinasi seharusnya mengikuti aturan tata ruang. "Dalam membangun destinasi itu kita harus komit dengan tata ruang. Betul gak? Ada garis padan, ada tata ruang, dan seterusnya," sambungnya.
Namun ia mempertanyakan pelanggaran yang tetap terjadi meski aturan sudah ada dan seharusnya dipatuhi pemerintah pusat maupun daerah.
"Tapi kenapa bisa terbangun tanpa mengindahkan tata ruang? Nah ini kan harus ada, yang namanya pemerintah itu harusnya satu bahasa. Baik itu pusat, daerah itu harus satu bahasa, karena undang-undangnya kan cuma satu," kata Maulana.
"Tapi kalau kita perhatikan di sini, kenapa aturannya udah ada, tetap aja muncul barang ini," tambahnya.
Maulana menilai pengawasan seharusnya lebih mudah dilakukan di era digital karena promosi akomodasi bisa dilacak melalui platform online.
"Coba lihat Airbnb, yang ada di Airbnb itu ada izinnya semua gak? Gampang kok pengawasan itu," tukas dia.
Ia menegaskan penelusuran sejatinya sangat mudah dilakukan, jika pemerintah tegas.
"Gampang sekali, karena ini zamannya digital, nggak sulit. Mereka (pemerintah) bisa langsung melihat, itu kan pengawasan kewenangannya kabupaten-kota," ujarnya.
Menurut Maulana, akomodasi liar paling banyak muncul di wilayah destinasi pariwisata.
"Hampir semua wilayah banyak, tapi khususnya destinasi pariwisata. Itu bisa dilihat lah. Semua daerah ada," sebut dia.
"Saya gak bisa bilang paling banyak ya, tapi kalau yang destinasi pariwisata itu pasti paling banyak," tegas Maulana.
Maulana menekankan penerapan perizinan tidak boleh dibedakan berdasarkan skala usaha.
"Dalam menciptakan, dalam mengimplementasikan perizinan itu tidak boleh memandang besar dan kecilnya skala usaha. Harus diterapkan sama, mau besar mau kecil," kata Maulana.
Adapun jika pemerintah ingin memberikan bantuan bagi usaha mikro atau UMKM, menurut dia, bantuan untuk usaha mikro seharusnya berupa fasilitasi agar patuh aturan.
"Tapi jika pemerintah ingin membantu skala usaha mikro, yang dibantu itu bukan memberikan kebijakan melanggar aturan, Bukan, bantu dia untuk mendapatkan perizinannya, misalnya ada biaya di situ, dibantu, dikasih insentif, itu caranya," terang dia.
Lebih jauh, Maulana menekankan, pembiaran pelanggaran akan merusak daya saing dan menghambat terciptanya destinasi berkualitas.
"Nah permasalahan sekarang, kita selalu bicara usaha mikro itu dikasihkan kebijakan, tapi kebijakan itu justru malah merugikan, jadi tidak comply dengan perizinan," kata Maulana.
"Nah ini yang jadi masalah juga. Jadi sehingga daya saing itu juga bukan tercipta. Kemudian yang kedua, kita gak pernah bisa menciptakan destinasi kualitas. Itu yang jadi masalah,"pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]