4 Kapal Asing Pesiar Pribadi Disegel di Teluk Jakarta, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal asing mewah ilegal yang tengah terparkir di sebuah pulau pribadi, kawasan Teluk Jakarta, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan, kapal-kapal itu ditemukan saat Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin sore, 30 Maret 2026.
"Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta," kata Siswo melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Dalam patroli itu, petugas kata Siswo menemukan 4 kapal asing yang diduga melanggar ketentuan fasilitas vessel declaration dan ditaruh di sebuah pulau pribadi. Penyegelan pun dilakukan petugas setelah dilakukan pemeriksaan.
Sebagai informasi, vessel declaration adalah fasilitas pemberitahuan pabean yang digunakan saat Impor Sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing (yacht ataupun cruise dan/atau suku cadang (spare parts). Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261 Tahun 2015.
"Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal," ujarnya.
Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia.
Tetapi kenyataannya, kata Siswo, pihaknya mendapatkan informasi kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis atau modusnya disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.
"Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia," jelas dia.
Saat ini, Siswo mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. Penelitian ini juga dilakukan untuk penerapan sanksi di luar sanksi administratif seperti penyegelan.
"Kerugian masih dalam proses penelitan, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sbesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal," ungkapnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, deretan langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri Darnadi.
(arj/wur) Add
source on Google