6 Photos
Penampakan Samin Tan Ditetapkan Kejagung Tersangka Korupsi Tambang
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Penetapan itu diumumkan Kejagung dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026). (Dok. Puspenkum Kejagung)
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan juga melalui penggeladahan yang dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKP merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, setelah izin tersebut dicabut, PT AKP masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Menurut Syarief, Samin Tan melalui PT AKP dan afiliasinya melawan hukum dengan telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. (Dok. Puspenkum Kejagung)
source on Google