Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengunjungi lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4) lalu. (Dok. satgaspkhofficial)
Kunjungan ini sekaligus menandai penyerahan penguasaan lahan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya disita terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan. (Dok. satgaspkhofficial)
Langkah ini menandai peningkatan status penanganan kasus, dari sekadar penertiban administratif menjadi penegakan hukum pidana. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi negara. (Dok. satgaspkhofficial)
Sebelumnya, pada 25-26 Maret lalu telah dilakukan penyidikan insentif oleh aparat penegak hukum Jampidus. Dalam penyidikan tersebut, PT AKT terbukti tetap melakukan penambangan hingga 2025 meski izin operasional telah dicabut sejak 2017. (Dok. satgaspkhofficial)
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2025. (Dok. satgaspkhofficial)