5 Juta WP Belum Lapor SPT di Coretax, Ini Kendalanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan terdapat sekitar 5 juta dari sekitar 14 juta wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT Tahunannya.
Maka dari itu, pihaknya memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2025. Kebijakan ini berupa pembebasan sanksi administrasi hingga 30 April 2026.
Bimo menegaskan, keterlambatan pelaporan ini bukan sepenuhnya kesalahan wajib pajak. Sebab, secara aturan batas waktu pelaporan memang masih mengacu hingga 31 Maret 2026. Maka dari itu tak jarang pihaknya harus 'menjemput bola' dengan cara asistensi pelaporan.
"Ini kan mereka juga nggak salah Mereka masih bisa menunggu sampai 31 Maret by rule, regulasi yang ada Tapi karena kita juga melihat, kita juga mengakui bahwa kita juga harus jemput bola," ujarnya.
Bahkan selama libur lebaran, Bimo mengungkapkan pelaporan SPT Tahunan tetap berjalan dengan angka yang cukup signifikan, yakni sekitar 10.000 hingga 20.000 SPT per hari. Hal ini disebabkan oleh beberapa kantor wilayah atau kanwil yang masih beroperasi untuk melakukan asistensi pelaporan pajak . Seperti di Papua, Maluku, serta Papua Barat.
"Karena pegawai pajak disana pada nggak mudik karena harga tiket lagi ini Mereka minta cutinya setelah lebaran mereka dengan inisiasi sendiri buka, melayani Laporan ke saya tiap hari Jadi kami berusaha akan sampaikan pelayanan yang terbaik untuk wajib pajak kami Kami jemput bola, kami asistensi," ujarnya.
Meski demikian, Bimo mengakui proses peningkatan kepatuhan ini tidak mudah. Luasnya wilayah serta beragamnya tingkat pemahaman wajib pajak menjadi tantangan tersendiri.
"Nah memang butuh proses, kami akui dan kami akan terus menyederhanakan supaya pemahaman itu lebih cepat," ujarnya.
(haa/haa) Add
source on Google