Video

OJK Wajibkan Agen Asuransi Gunakan QR Code Untuk Verifikasi Legalitas

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 26/03/2026 16:30 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Agen asuransi kini diwajibkan oleh OJK menggunakan QR Code untuk memverifikasi legalitas mereka. Konsumen dapat memindai barcode tersebut untuk memastikan agen terdaftar di Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 26/03/2026) berikut ini.

Add as a preferred
source on Google