Video

OJK Wajibkan Agen Asuransi Gunakan QR Code Untuk Verifikasi Legalitas

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
26 March 2026 16:30

Jakarta, CNBC Indonesia- Agen asuransi kini diwajibkan oleh OJK menggunakan QR Code untuk memverifikasi legalitas mereka. Konsumen dapat memindai barcode tersebut untuk memastikan agen terdaftar di Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 26/03/2026) berikut ini.


Add as a preferred
source on Google