Tambang Emas Martabe di Sumut Bisa Beroperasi Lagi, ESDM Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Agincourt Resources (PTAR) dapat kembali menjalankan aktivitas operasional di tambang emas Martabe.
Kepastian ini diberikan setelah izin lingkungan perusahaan tersebut dikembalikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), usai sebelumnya sempat dicabut terkait isu banjir di Sumatra Utara (Sumut).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi KLH terhadap pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurut Yuliot, berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PTAR telah memenuhi persyaratan dalam praktik pertambangan berkelanjutan. Dengan demikian, sanksi yang sebelumnya dikenakan telah dicabut.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan KLH terhadap pengelolaan lingkungan yang bersangkutan memenuhi persyaratan dalam pengelolaan pertambangan berkelanjutan dan telah dicabut pengenaan sanksinya," kata Yuliot kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/3/2026).
Dengan pencabutan sanksi tersebut, maka perusahaan dapat kembali melaksanakan kegiatan produksi sesuai ketentuan Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga tahun 2042.
Sementara, terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PTAR tetap dapat menjalankan produksi sesuai dengan RKAB periode 2025-2027. Selain itu, perusahaan juga dapat secara paralel mengajukan RKAB untuk tahun 2026.
"Untuk RKAB yang bersangkutan dapat melakukan produksi sesuai RKAB 2025-2027 dan paralel mengajukan RKAB 2026," ujarnya.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]