Izin Tambang Emas Martabe yang Dicabut Bisa Dipulihkan? Ini Kata ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan koordinasi terkait kelanjutan nasib operasional tambang emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources. Pemerintah tengah membahas langkah penyelesaian lebih lanjut pasca pencabutan izin operasi perusahaan tambang tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno buka suara. Saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan bersama satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Kami masih koordinasi terus sama Satgas PKH," ujar Tri Winarno saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (23/1/2026).
Tri menjelaskan bahwa fokus pembicaraan saat ini adalah mencari titik temu mengenai mekanisme penyelesaian masalah yang ada. Pemerintah sedang menimbang berbagai aspek untuk menentukan langkah apa yang harus diambil terkait keberlangsungan tambang emas yang berlokasi di Sumatera Utara tersebut.
"Bukan, maksudnya penyelesaiannya seperti apa dan lain sebagainya," tambahnya.
Ketika ditanya perihal detail pelanggaran apa saja yang tercatat sehingga memicu sanksi pencabutan, Tri enggan membeberkan rinciannya kepada publik. Dia menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut dan keputusan mengenai status perizinan Agincourt Resources sepenuhnya berada di bawah koordinasi Satgas PKH. "Nanti-nanti koordinasi sama Satgas PKH," tandasnya.
Sebelumnya, Senior Manager Corporate Communications Agincourt Katarina Siburian Hardono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut.
Adapun, perusahaan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa perusahaan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah, sembari tetap menjaga hak-hak perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, Agincourt juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tambahnya.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]