Siap-Siap Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Ekspor Batu Bara

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 25/03/2026 13:40 WIB
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah merancang untuk memberlakukan kebijakan penerapan pajak ekspor atau bea keluar batu bara. Hal itu juga sebagai antisipasi dampak perang di Timur Tengah terhadap perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diarahkan agar defisit APBN tetap di bawah 3% terhadap PDB.

"Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3% dan sesuai dengan arahan pada saat Sidang Kabinet Paripurna dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L. Dan dengan efisiensi berbagai K/L itu defisit 3% bisa dijaga," ungkap Airlangga, dalam Rapat Terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis (19/3/2026).


Airlangga menyebut, rencana penerapan pajak ekspor batu bara itu guna meningkatkan penerimaan negara, seiring dengan tren kenaikan harga energi global sebagai imbas perang di Timur Tengah yang membuat pasokan beberapa sumber energi, seperti minyak dan gas menjadi terganggu.

Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan volume produksi batu bara melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Di sektor energi, pemerintah mendorong percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai langkah efisiensi di tengah tingginya harga minyak. Penugasan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk segera ditindaklanjuti.

Pemerintah juga tengah mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja.

"Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan," ungkap Airlangga.

Pemerintah saat ini tengah mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Penerapan WFH diharapkan tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga dapat diadopsi oleh sektor Swasta serta Pemerintah Daerah.

Rencana implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Namun demikian, waktu pasti pelaksanaannya masih akan ditentukan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Kita ikuti situasi yang berkembang," pungkasnya.

Dari seluruh kebijakan, pemerintah tidak mengambil opsi kenaikan harga BBM. Berbagai langkah ini mencerminkan respons Pemerintah yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memperkuat arah menuju kemandirian energi dan ketahanan nasional.

Seperti diketahui, pemerintah sejak akhir tahun lalu berencana menerapkan bea keluar batu bara. Mulanya, bea keluar batu bara direncanakan bisa berjalan per 1 Januari 2026. Namun hingga kini kebijakan tersebut belum juga diterapkan.


(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Airlangga Pimpin Rakor Bahas Kebijakan Energi dan Stimulus