Internasional

Qatar Balas Dendam Usir Atase Iran, Harus Hengkang Dalam 24 Jam

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Kamis, 19/03/2026 14:15 WIB
Foto: REUTERS/Tyrone Siu

Jakarta, CNBC Indonesia - Qatar menyatakan dua atase militer dan keamanan Iran sebagai persona non grata dan memerintahkan mereka meninggalkan negara itu dalam waktu 24 jam. Keputusan ini diumumkan Kementerian Luar Negeri Qatar pada Rabu (18/3/2026), menyusul meningkatnya ketegangan dengan Teheran.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Qatar menyebut langkah tersebut diambil sebagai respons atas "penargetan berulang dan agresi brutal Iran" terhadap kedaulatan dan keamanan negara itu.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, Resolusi Dewan Keamanan No. 2817, serta norma bertetangga baik," demikian pernyataan kementerian.


Qatar juga memperingatkan akan mengambil langkah lebih lanjut jika Iran terus melanjutkan pendekatan yang dinilai bermusuhan.

"Qatar berhak untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi kedaulatan dan keamanannya, sesuai dengan hukum internasional," tegasnya.

Pengusiran ini turut mencakup staf yang bekerja di bawah kedua atase tersebut. Keputusan diambil tak lama setelah serangan rudal Iran yang menargetkan fasilitas produksi gas Ras Laffan di Qatar.

Ketegangan di kawasan Timur Tengah sendiri terus meningkat sejak serangan gabungan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran pada 28 Februari lalu. Konflik tersebut dilaporkan telah menewaskan sekitar 1.300 orang, termasuk Pemimpin Tertinggi Iran saat itu, Ali Khamenei.

Sebagai balasan, Iran meluncurkan serangan drone dan rudal ke sejumlah negara, termasuk Israel, Yordania, Irak, serta negara-negara Teluk yang menjadi tuan rumah aset militer AS. Serangan itu memicu korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta gangguan terhadap pasar global dan sektor penerbangan.


(tfa/tfa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Qatar hingga Israel Setop Produksi Gas & Minyak Imbas Perang