Purbaya Buka-bukaan Alasan Defisit di Atas 3% Saat Ini Belum Perlu
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menganggap pelebaran defisit di atas batas maksimal Undang-Undangan Keuangan Negara 3% dari produk domestik bruto (PDB) saat ini belum diperlukan, apalagi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang alias Perppu.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas atau rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Senin (16/3/2026).
"Kan itu belum kelihatan sampai sekarang sih, karena anggarannya kan masih aman," ucap Purbaya.
Purbaya menegaskan, meski harga minyak mentah dunia sempat tinggi di atas US$100 per barel, atau melampuai asumsi dalam APBN 2026 senilai US$70 per barel, karena konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel di Timur Tengah, kondisi fiskal pemerintah hingga kini masih aman.
Ia mengatakan, harga minyak mentah dunia yang sempat melonjak tinggi itu dikompensasi oleh kenaikan harga komoditas-komoditas andalan ekspor Indonesia, seperti nikel dan batu bara. Alhasil, potensi bengkaknya belanja energi akibat kenaiakn harga minyak masih bisa ditutupi penerimaan dari ekspor komoditas yang harganya naik.
"Kan batu bara naik, nikel juga naik. kita lihat netnya berapa sih kenaikan beban anggarannya. Itu kan belum kelihatan sekarang, belum stabil. Jadi kita belum lihat sampai sekarang, tapi rasanya sih anggaran cukup bertahan," papar Purbaya.
Meski begitu, Purbaya mengakui, pemerintah bisa saja meninjau kembali rencana untuk menaikkan batas defisit apabila harga minyak mentah dunia bergerak terus meninggi dalam waktu yang panjang.
"Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama baru kita akan hitung seperti apa kondisi anggarannya, tapi tidak serta merta Perppu," tegas Purbaya.
(arj/haa) Add
source on Google