Zakat Bisa Jadi Pengurang Tagihan Pajak Anda, Ini Aturannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang akhir Ramadan hingga pelaksanaan salat Idulfitri, umat Muslim berbondong-bondong menunaikan kewajiban membayar zakat sebagai bagian dari syariat dalam agama Islam.
Pada tahun ini, bulan suci Ramadan juga bertepatan dengan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2026.
Sebagaimana diketahui, pembayaran zakat juga dapat dicantumkan sebagai salah satu komponen dalam pelaporan SPT Tahunan. Maka tahukah anda, bahwa pembayaran zakat dapat memotong beban pajak?
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam beleid dijelaskan, zakat yang tidak dipotong pajak adalah zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Pembayaran zakat yang bisa menjadi pengurang pembayaran PPh wajib pajak juga bisa dimanfaatkan masyarakat selain umat Islam. Mekanismenya sama pembayaran zakat ini harus dilakukan di badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Daftar terbaru lembaga itu bisa dilihat melalui lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Di dalam PER-3 ini menyertakan 317 Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dari yang sebelumnya hanya berjumlah 20 badan/lembaga pada tahun 2011.
Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak sebagai mana tertulis dalam website BAZNAS itu:
1. Zakat yang bersifat wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.
2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:
"Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak".
Kemudian, Pasal 23 beleid ini menegaskan:
"Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak."
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat:
- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
(haa/haa) Add
source on Google