Hoaks! Kementerian ATR/ BPN: Tidak Ada Pemutihan Sertipikat Tanah
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, informasi yang beredar di media sosial, menyebutkan program pemutihan sertipikat tanah adalah hoaks alias kabar bohong.Â
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/ BPN Shamy Ardian mengatakan, narasi yang beredar menyiratkan seolah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu. Untuk itu, kata dia, Kementerian ATR/ BPN meluruskan informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
"Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/3/2026).
"Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat," tegas Shamy.Â
Tak hanya hoaks program pemutihan sertipikat tanah, lanjut dia, informasi adanya penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga tidak berdasar.
"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL," ujarnya.
"Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Shamy.Â
Dia pun mengingatkan, berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut dicermati secara kritis.
"Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat," tegas Shamy.
Kementerian ATR/BPN, sambungnya, berkomitmen terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian," pungkasnya.
Foto: (Dok. Kementerian ATR/BPN)Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah. (Dok. Kementerian ATR/BPN) |
source on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: (Dok. Kementerian ATR/BPN)