Geramnya DPR, Tunjuk Borok Menahun Muncul Setiap Arus Mudik Lebaran
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V DPR RI menyoroti sejumlah titik transportasi yang selalu menjadi sumber kemacetan setiap musim mudik Lebaran. Titik-titik tersebut dinilai belum juga terselesaikan secara tuntas meski menjadi persoalan berulang hampir setiap tahun.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan lonjakan pergerakan masyarakat pada periode Idulfitri tahun ini tetap sangat besar sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor yang jauh lebih kuat. Berdasarkan penelusuran data awal Komisi V, diperkirakan 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada 2026.
"Pergerakan dari 143,9 juta orang juga berarti kurang lebih 50,60% dari populasi penduduk Indonesia yaitu 287,6 juta orang melakukan pergerakan serentak dalam kurun waktu bersamaan," ujar Lasarus dalam rapat bersama pemerintah.
Meski jumlah tersebut sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, skala mobilitas masyarakat tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Salah satu yang paling disoroti adalah sejumlah simpul transportasi yang hampir selalu menjadi titik kepadatan setiap tahun. Lasarus bahkan menyebut persoalan ini seperti pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.
"Misalnya di jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Cipali, Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, dan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Kita seperti ibarat orang nggak pernah selesai Pak di sini, kalau orang kuliah tuh ibarat SKS-nya tuh nggak lulus-lulus," kata dia.
"Terkhusus Merak-Bakauheni ini hampir setiap tahun kita mengalami kendala di tempat ini," ujar Lasarus.
Kecelakaan akibat jalanan rusak
Selain persoalan kemacetan, DPR juga mengingatkan pentingnya perbaikan infrastruktur jalan sebelum periode mudik dimulai. Pasalnya, kondisi jalan rusak masih kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
"Berdasarkan data yang dihimpun Komisi V DPR RI, sedikitnya terdapat 19 kali kecelakaan lalu lintas yang dipicu kondisi jalan berlubang atau rusak dan telah menelan korban 49 orang luka-luka dan 6 orang meninggal dunia pada rentang Agustus 2025 hingga akhir Februari 2026," katanya.
Ia menegaskan, penanganan kerusakan jalan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, kelalaian penanganan jalan rusak bahkan dapat dikenakan sanksi pidana.
Di sisi lain, Komisi V juga menyoroti dominasi penggunaan kendaraan pribadi dalam perjalanan mudik tahun ini. Perkiraan dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan mayoritas pemudik akan menggunakan mobil.
"Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan memperkirakan pada tahun ini setidaknya ada 76,24 juta orang memilih mudik pakai mobil atau sekitar 52,98% dari total warga yang melakukan perjalanan mudik," ujar Lasarus.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan rekayasa lalu lintas berjalan optimal serta seluruh kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan melalui proses ramp check yang ketat.
"Lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai atau tidak pernah kembali," tukasnya.
source on Google [Gambas:Video CNBC]