Industri dan Petani Tembakau Tiba-Tiba Teriak, Muncul Kabar Gempar Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 10/03/2026 17:40 WIB
Foto: Penjual tembakau linting di toko Kedai Tembakau, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Usaha tembakau linting yang dirintis sejak 2021 tersebut menjadi alternatif pilihan bagi perokok di kenaikan harga rokok konvensional. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah organisasi yang mewakili petani, pekerja, hingga industri hasil tembakau kompak menolak rencana pengaturan batas maksimal nikotin dan tar dalam rokok yang tengah dikaji pemerintah. Aturan yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi mengguncang ekosistem industri tembakau nasional dari hulu hingga hilir.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimum kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok.

Penolakan tersebut disampaikan dalam forum bersama yang menghadirkan perwakilan petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik rokok, hingga asosiasi industri. Mereka menilai rencana kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil industri kretek Indonesia yang sangat berbeda dengan negara lain.


Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan selama bertahun-tahun petani tembakau belum memiliki payung regulasi yang melindungi secara menyeluruh. Ia menilai rancangan aturan terbaru justru semakin mempersempit ruang hidup petani.

"Kami melihat rencana pengaturan di Kemenko PMK yang berkaitan dengan pengejawantahan PP 28 Tahun 2024 ini adalah aturan yang dipaksakan dan tidak mengakomodasi semua kepentingan, khususnya keberlangsungan pertanian tembakau di Indonesia," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan karakter pertanian tembakau nasional memiliki keterkaitan erat dengan ekonomi pedesaan. Karena itu kebijakan yang menekan sektor tersebut dinilai akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat desa.

Foto: (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Sejumlah organisasi yang mewakili petani, pekerja, hingga industri hasil tembakau kompak menolak rencana pengaturan batas maksimal nikotin dan tar dalam rokok yang tengah dikaji pemerintah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

"Pertanian tembakau di Indonesia sarat dengan kepentingan ekonomi desa. Ketika pemerintah memaksakan aturan ini, maka yang terjadi adalah gelombang kehancuran ekonomi di tingkat desa," katanya.

Selain petani tembakau, keberatan juga disampaikan oleh perwakilan petani cengkeh. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia Ketut Budhyman Mudara mengatakan komoditas tersebut menjadi bahan utama rokok kretek yang mendominasi pasar domestik.

"Di Indonesia ini produksi rokok kita sekitar 97% adalah rokok kretek yang bahan utamanya tembakau dan cengkeh. Jika ada pembatasan kadar tar dan nikotin, maka keberlangsungan hidup petani cengkeh akan terancam," ujar Ketut.

Ia menambahkan produksi cengkeh nasional yang mencapai sekitar 120 ribu hingga 140 ribu ton per tahun hampir seluruhnya diserap oleh industri kretek. Jika produksi rokok menurun akibat aturan baru, maka petani akan kehilangan pasar utama.

Ketut juga mengingatkan bahwa industri kretek memiliki sejarah panjang dalam perekonomian nasional dan telah menjadi bagian dari identitas industri Indonesia.

"Kami berharap pemerintah melihat kebijakan ini secara lebih holistik dan bijaksana, sehingga regulasi yang dihasilkan tetap berimbang bagi semua pihak," ujarnya.

Dari sisi industri, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai kebijakan baru berpotensi menimbulkan kontraksi besar pada industri hasil tembakau.

"Jika batas maksimal tar dan nikotin diberlakukan seperti yang diusulkan, industri ini akan mengalami kontraksi sangat besar karena tembakau lokal memiliki karakteristik nikotin yang tinggi," kata Henry.

Ia menegaskan industri kretek merupakan sektor yang padat karya sekaligus memiliki kandungan komponen dalam negeri yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan kembali rencana aturan tersebut.

"Kami sepakat menolak aturan turunan PP 28 Tahun 2024 seperti pembatasan tar dan nikotin, larangan bahan tambahan, serta kemasan seragam karena dapat memukul industri hasil tembakau nasional," ujarnya.


(fys/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha: Industri Rokok Sumbang Cukai Tinggi, Jangan Dicekik!