Purbaya Wajibkan 27 Bank Ini Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperluas cakupan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain alias ILAP untuk melaporkan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk perbankan.
Kewajiban ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK 228/2017. PMK Ini Purbaya mulai berlakukan sejak 27 Februari 2026.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara," dikutip dari bagian menimbang PMK 8/2026, Senin (2/3/2026).
Khusus untuk perbankan, laporan data dan informasi yang harus disetorkan ke Ditjen Pajak terkait dengan penyelenggaraan kartu kredit, sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam PMK 228/2017. Namun, dalam PMK terbaru, yakni PMK 8/2026 entitas bank yang wajib lapor itu diperluas.
Dalam PMK yang lama, entitas bank atau lembaga penyelnggaran kartu kredit hanya berjumlah 23 entitas, sedangkan dalam PMK baru jumlahnya bertambah menjadi 27 entitas. Berikut ini daftarnya:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DKI
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT AEON Credit Service Indonesia
- PT Home Credit Indonesia
- PT Shinhan Finance
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank QNB Indonesia Tbk
- PT Batam Bintan Telekomunikasi
Adapun dalam PMK yang lama, daftar 23 banknya ialah:
- Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk
- PT Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Bukopin, Tbk
- PT Bank Central Asia, Tbk
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
- PT Bank MNC Interna-sional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT Bank Mega, Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISI Tbk.
- PT Bank Permata, Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
Dalam PMK terbaru, 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit ini harus mulai menyampaikan data dan informasi ke DJP paling lambat Maret 2027 dan sifatnya tahunan. Bentuk data nya ialah elektronik dan disampaikan secara online, berisi data penerimaan Merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit.
Data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari Bank/Lembaga yang bertindak sebagai Issuer, yang paling sedikit memuat:
1. Nama Bank/Lembaga yang bertindak sebagai Issuer
2. Nama Merchant
3. Tahun settlement transaksi
4. Total transkasi settlement
5. Total transaksi bata
Sementara itu, untuk data penerimaan Merchant dari transaksi kartu kredit dari Bank/Lembaga yang bertindak sebagai Acquirer, yang paling sedikit memuat:
1. Nama Bank/Lembaga yang bertindak sebagai Acquirer
2. ID Merchant
3. Nama Merchant
4. Jenis Identitas Merchant
5. Nomor Identitas Merchant
6. Nama Merchant sesuai identitas
7. Alamat lengkap Merchant sesuai identitas
8. Tahun settlement transaksi
9. Total transkasi settlement
10. Total transaksi batal
source on Google [Gambas:Video CNBC]