Purbaya Wajibkan 27 Bank Ini Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperluas cakupan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain alias ILAP untuk melaporkan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk perbankan.
Kewajiban ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK 228/2017. PMK Ini Purbaya mulai berlakukan sejak 27 Februari 2026.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara," dikutip dari bagian menimbang PMK 8/2026, Senin (2/3/2026).
Khusus untuk perbankan, laporan data dan informasi yang harus disetorkan ke Ditjen Pajak terkait dengan penyelenggaraan kartu kredit, sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam PMK 228/2017. Namun, dalam PMK terbaru, yakni PMK 8/2026 entitas bank yang wajib lapor itu diperluas.
Dalam PMK yang lama, entitas bank atau lembaga penyelnggaran kartu kredit hanya berjumlah 23 entitas, sedangkan dalam PMK baru jumlahnya bertambah menjadi 27 entitas. Berikut ini daftarnya:
1. PT Bank Central Asia Tbk
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. PT Bank OCBC NISP Tbk
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank Permata Tbk
8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
10. PT Bank HSBC Indonesia
11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
13. PT Bank UOB Indonesia
14. PT Bank DBS Indonesia
15. PT Bank Mega Tbk
16. PT Bank Mega Syariah
17. PT Bank MNC Internasional Tbk
18. PT Bank Panin Tbk
19. PT Bank KB Indonesia Tbk
20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
21. PT Bank Sinarmas Tbk
22. PT Bank ICBC Indonesia
23. PT AEON Credit Services Indonesia
24. PT Honest Financial Technologies
25. PT Shinhan Indo Finance
26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
27. PT Bank QNB Indonesia Tbk
Adapun dalam PMK yang lama, daftar 23 banknya ialah:
- Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk
- PT Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Bukopin, Tbk
- PT Bank Central Asia, Tbk
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
- PT Bank MNC Interna-sional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT Bank Mega, Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISI Tbk.
- PT Bank Permata, Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
Dalam PMK terbaru, 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit ini harus mulai menyampaikan data dan informasi ke DJP paling lambat Maret 2027 dan sifatnya tahunan. Bentuk data nya ialah elektronik dan disampaikan secara online, berisi data penerimaan Merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit.
Data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari Bank/Lembaga yang bertindak sebagai Issuer, yang paling sedikit memuat:
1. Nama Bank/Lembaga yang bertindak sebagai Issuer
2. Nama Merchant
3. Tahun settlement transaksi
4. Total transkasi settlement
5. Total transaksi bata
Sementara itu, untuk data penerimaan Merchant dari transaksi kartu kredit dari Bank/Lembaga yang bertindak sebagai Acquirer, yang paling sedikit memuat:
1. Nama Bank/Lembaga yang bertindak sebagai Acquirer
2. ID Merchant
3. Nama Merchant
4. Jenis Identitas Merchant
5. Nomor Identitas Merchant
6. Nama Merchant sesuai identitas
7. Alamat lengkap Merchant sesuai identitas
8. Tahun settlement transaksi
9. Total transkasi settlement
10. Total transaksi batal
(arj/haa) Add
source on Google