Iran Vs AS-Israel Panas, Petani Minta Kaji Pungutan Ekspor CPO 12,5%
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pungutan ekspor flat 12,5% atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) menuai sorotan di tengah situasi global yang tak menentu. Pelaku usaha dan petani menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan harga di tingkat hulu jika harga internasional terkoreksi tajam.
Sekjen Apkasindo Rino Afrino menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi apabila realisasi harga tidak sesuai proyeksi awal pemerintah.
"Ironinya di saat yang bersamaan 12,5%-nya berlaku. Ini prediksi yang tidak melihat faktor eskalasi perang," ujar Rino.
Ia menilai skema pungutan flat berbeda dengan sistem sebelumnya yang bersifat progresif mengikuti kenaikan harga.
"Kalau dulu kan delta, setiap kenaikan 100 dolar naik pungutannya sekian dolar. Kalau sekarang pukul rata, berapa pun harga CPO-nya 12,5%," jelasnya.
Menurutnya, skema ini relatif aman saat harga tinggi, namun menjadi beban ketika harga global terkoreksi.
"Kalau rata-rata dunia di 1.275 atau 1.375 dolar Rotterdam, dipotong 12,5% mungkin tidak masalah. Tapi kalau harganya anjlok dan 12,5% tetap flat, kami pasti minta penyesuaian," tegasnya.
Di sisi lain, Rino mengaku tidak menginginkan harga TBS terlalu tinggi karena berdampak pada harga minyak goreng dan kebutuhan pokok lain.
"Saya termasuk orang yang tidak punya cita-cita harga TBS 5.000. Kalau harga TBS 5.000 berarti harga CPO berapa? Migor jadi berapa? Petaninya senyum, ibu-ibunya ngamuk," ujarnya.
Ia menilai pemerintah berada dalam posisi sulit karena harus menjaga keseimbangan antara harga ekspor dan stabilitas domestik.
"Negara melawan anomali, di luar harganya sangat tinggi tapi di dalam demi konsumsi dalam negeri kita berikan harga sekian. Nah gimana cara ngejaganya? Tidak mudah," katanya.
Karena itu, ia berharap pemerintah responsif jika kondisi pasar berubah drastis akibat eskalasi konflik global.
"Kalau memang meleset dari prediksi dan harga jatuh, otomatis kita akan minta 12,5% itu ditinjau kembali," ujar Rino.
Adapun kemarin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya,
Penetapan tarif baru itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi PMK 69/2025. PMK ini berlaku dua hari sejak diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau per 2 Maret 2026.
"Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya," dikutip dari PMK 9/2026, Selasa (3/3/2026).
(dce) Add
source on Google