Tok! THR Karyawan Swasta Dibayar Maksimal H-7 Lebaran-Dilarang Dicicil

Aziza Zahwa Layla Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 03/03/2026 10:44 WIB
Foto: Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) harus cair paling lambata H-7 Lebaran. Bukan hanya itu, THR Lebarang untuk karyawan swasta juga dilarang dicicil.

"Untuk swasta wajib dibayar dan tidak boleh dicicil maksimal H-7 Lebaran," ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga juga mengungkapkan THR berlaku bagi karyawan swasta yang bekerja minimal 1 tahun. Bagi karyawan swasta yang bekerja 1 tahun penuh akan mendapatkan THR 1 bulan penuh.


"Minimal kerja 1 tahun kemudian jumlahnya minimal 1 bulan upah," bebernya.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayarkan secara proporsional dan tetap mengacu peraturan yang ada.

"Sementara kurang dari 1 tahun proporsional tentu setiap perusahaan bervariasi," ujarnya.


(wur/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Umumkan Kebijakan THR & BHR 2026