Tegas! Menaker Ingatkan Jadwal THR Karyawan Swasta, Ada Sanksi Menanti
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta menjelang Idul Fitri. Ia menegaskan, secara aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7 (harus sudah dibayarkan). Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Nanti diumumkan secara bersama, nanti," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Yassierli menyebut ketentuan THR sejatinya sudah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku, termasuk sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya.
"Jadi memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi," katanya.
Ia juga memastikan ketentuan pembayaran THR tahun ini tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selain batas wajib H-7, pemerintah juga akan mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal.
Adapun saat ditanya apakah ada pelaku usaha yang keberatan dengan kewajiban pembayaran THR, Yassierli menepisnya.
"Nggak lah, kalau THR kan regulasi. Nanti saya doakan semua dapat THR," ucap dia.
Perlu diketahui, aturan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang setiap tahun ditegaskan kembali melalui Surat Edaran (SE) Menaker. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional.
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan tanpa menghapus kewajiban pembayaran. Selain itu, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
source on Google [Gambas:Video CNBC]