MARKET DATA

THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak, Ini Penjelasan Purbaya

haa,  CNBC Indonesia
09 March 2026 11:11
Menteri Keuangan Purbaya dalam kegiatan media briefing di Kemenkeu. (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Foto: Menteri Keuangan Purbaya dalam kegiatan media briefing di Kemenkeu. (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi banyaknya protes dari karyawan atau pegawai swasta terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dipotong pajak. Menurutnya, aturan pengenaan pajak sudah cukup adil, baik untuk swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menjelaskan pajak THR ASN selama ini ditanggung pemerintah karena mereka merupakan pegawai pemerintahan. Hal ini sudah berlangsung sejak lama.

Sementara itu, potongan pajak THR karyawan swasta tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan. Pasalnya tidak ada aturan mengikat bahwa THR pegawai swasta tidak dipotong pajak. Dengan demikian, perusahaan memiliki keleluasaan untuk menanggung pajak THR pegawainya atau tidak sama sekali.

"Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah sebagai) bosnya. Jadi, swasta kalau protes, (silakan) protes ke bosnya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (9/3/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa sebetulnya beban PPh Pasal 21 di sektor swasta juga ada yang ditanggung langsung oleh perusahaan pemberi kerja karyawan bersangkutan, sebagaimana pemerintah menanggung pajak penghasilan para aparatur negara. Menurutnya, ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan swasta.

"Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Kamis (5/3/2026).

Selain itu, Bimo menekankan, untuk karyawan tertentu yang bekerja di sektor-sektor padat karya, juga telah pemerintah berikan insentif berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

"Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025," tegasnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, khusus untuk pajak yang dikenakan atas tambahan penghasilan, seperti tunjangan hari raya alias THR, juga sebetulnya sudah dikenakan pajak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Misalnya saja pada tahun lalu, saat pemerintah menerapkan skema tarif efektif rata-rata alias TER yang seolah beban pajak dipungut besar saat adanya THR, namun sebetulnya sudah dipotong sesuai proporsi penghasilan bulanan wajib pajak karyawan.

"Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan. Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat," tegas Yon.

Oleh sebab itu, ia memastikan, pada tahun ini tak ada perubahan skema pungutan pajak penghasilan, termasuk penghasilan tambahan seperti THR. Meski ada kemungkinan skema pungutan TER akan dievaluasi.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Minta THR Bebas Pajak, Purbaya: Tunggu Petunjuk Presiden


Most Popular
Features