Ketua DAI Beberkan Tantangan Industri Asuransi di 2026
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara memamparkan sejumlah tantangan industri asuransi. Salah satunya terkait kewajiban penyesuaian permodalan.
"Kita ada beberapa target, misalnya pencapaian modal, kemudian saran yang harus kita segera capai dengan target yang diminta di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal-hal seperti ini yang menjadi tantangan," ungkap dia dalam Insurance Forum "Optimalisasi Proteksi Asuransi dan Arah Baru Pengembangan Unit Link di Indonesia", Kamis (26/2/2026).
Diketahui berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi yang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.
Penyesuaian modal pada tahap awal, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional, minimal Rp500 miliar untuk perusahaan reasuransi konvensional, minimal Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dan minimal Rp200 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.
Selanjutnya, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE) per 31 Desember 2028.
KPPE 1 (skala usaha lebih kecil) dengan rincian minimal Rp500 miliar untuk Perusahaan asuransi, minimal Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi, minimal Rp200 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dan minimal Rp400 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.
Lalu KPPE 2 (skala usaha lebih besar) dengan rincian minimal Rp1 triliun untuk Perusahaan asuransi, minimal Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi, minimal Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dan minimal Rp1 triliun perusahaan reasuransi syariah.
Adapun untuk mengejar target modal tersebut, menurut Yulius, industri asuransi harus menjaga kepercayaan baik dari konsumen maupun pemegang saham.
"Bahwa layak ada pendanaan yang masuk karena prospek kita yang baik. ini PR kita," terang dia.
Selain itu, perlunya Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK). Di mana industri diwajibkan mengembangkan kualitas SDM dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan.
Hal ini berdasarkan SE OJK tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
"Kita juga minta bantuan OJK supaya ada harmonisasi. Contoh undang-undang, sudah mewajibkan Asuransi Tanggung Jawab Hukum. Kan saat ini belum karena tunggu harmonisasi. Kasus seperti ini yg kita butuhkan dan kompetensi SDM, sertifikasi, sekarang semakin ketat," pungkas Yulis.
(dpu/dpu) Add
source on Google