Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Hukuman kepada 9 Terdakwa Kasus Minyak

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 26/02/2026 13:42 WIB
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim dijadwalkan akan menjatuhkan vonis hukuman untuk 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, pada hari ini, Kamis (26/2/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu terdakwa adalah anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Selain Kerry, terdapat 8 terdakwa lainnya yang juga akan disidang hari ini. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Jadwal hari ini," ungkap Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat ditanya CNBC Indonesia terkait kapan Hakim akan membacakan vonis kepada 9 terdakwa kasus minyak, Kamis (26/2/2026).


Memang, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pada Jumat (13/2/2026) lalu, seluruh 9 terdakwa telah menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada pekan lalu, Kamis (19/2/2026) malam lalu.

Perlu diketahui, vonis hakim ini artinya setahun setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) perdana menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejagung pertama kali mengumumkan tersangka kasus minyak ini pada Senin (24/2/2025) malam. 

Kejagung pada Senin (24/2/2025) malam telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak ini. Lalu, dua hari setelahnya, Rabu (26/2/2025), Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus ini. Total, ada 9 tersangka - yang kini sudah menjadi terdakwa - pada pengumuman awal Kejagung. Lalu, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka baru pada dugaan kasus korupsi minyak ini, termasuk Mohammad Riza Chalid. Namun, untuk 9 tersangka yang diumumkan pada Juli 2025 ini hingga kini belum digelar proses persidangannya.

Pledoi Terdakwa

Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan tidak ada perintah atau pun intervensi yang dilakukannya dalam perkara tersebut.

Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026) dini hari, Kerry anak saudagar minyak sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid ini menyampaikan, bahwa mulanya ia tak mengetahui kasus yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan, seminggu sebelum sidang dakwaan, barulah dirinya tahu persis kasus yang menjeratnya usai membaca dakwaan dari pihak jaksa.

"Seminggu sebelum persidangan dimulai, saya menerima berkas dakwaan setebal hampir 200 halaman. Saya membacanya dengan cermat, halaman demi halaman, dan di situ lah saya benar-benar terkejut," ujar Kerry dalam pledoinya.

"Narasi yang selama ini berkembang di ruang publik, bahwa saya mengoplos BBM dan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, ternyata tidak tercermin dalam substansi dakwaan terhadap saya," lanjutnya

Dia menjelaskan, dalam dakwaan tersebut terdapat dua tindakan yang diduga dilakukannya hingga terjerembab dalam perkara ini. Dia mengatakan pertama, dirinya disebut meminta terdakwa Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak mengirim surat penawaran ke Pertamina.

Kemudian yang kedua, kata dia, lantaran menghadiri pertemuan dengan Bank Mandiri bersama terdakwa Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kerry pun lantas menyampaikan, selama proses persidangan sejak dimulainya pada 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak ditemukan adanya perintah atau pun intervensi yang dikemukakan terkait peran dirinya. Dia juga menyebut selama persidangan tidak ada bukti aliran uang mengalir kepada dirinya.

"Yang mulia majelis hakim, dari keseluruhan persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah dari saya, tidak terbukti adanya intervensi, tidak terbukti adanya aliran dana dan tidak terbukti adanya niat jahat," ujar Kerry.

Dia malah mengungkapkan bahwa dari proses yang dilakukannya tersebut, justru memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi Pertamina.

"Jika seseorang benar-benar merugikan negara Tentu akan ada bukti perintah, Bukti aliran dana, Bukti niat jahat Dan hubungan sebab akibat yang jelas," ungkapnya.

"Dalam perkara ini, seluruh unsur tersebut tidak pernah terbukti. Maka secara hukum, unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, unsur memperkaya diri tidak terbukti, dan unsur merugikan negara tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional," imbuh dia.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sidang tersebut berlangsung Kamis (19/2/2026) malam, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam pembelaannya, Yoki menyoroti perjalanan kariernya yang panjang di perusahaan pelat merah tersebut yang kini harus berakhir menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Yoki Firnandi mengungkapkan bahwa dirinya hanya manusia biasa yang telah menghabiskan sebagian besar masa dewasanya untuk bekerja dan mengabdi di lingkungan Pertamina. Ia mengaku sama sekali tidak pernah membayangkan bahwa dedikasi puluhan tahun tersebut justru akan bermuara pada statusnya sebagai terdakwa di pengadilan.

"Saya telah bekerja di Pertamina selama lebih dari 22 tahun. Memiliki pekerjaan yang baik di sebuah korporasi yang besar agar masa depan saya dan keluarga menjadi lebih baik," ungkap Yoki saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/2/2026) malam.

Selain menyinggung soal rekam jejak karier, Yoki juga mencurahkan isi hatinya mengenai ketakutan terbesar yang ia rasakan selama menjalani proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran utamanya saat ini terpisah dari keluarga dan kehilangan momen berharga bersama istri serta anak-anaknya.

"Namun ada ketakutan yang jauh lebih dalam dari sekadar kehilangan jabatan, yaitu terpisah dari keluarga. Kehilangan kesempatan membersamai anak-anak, mendidik dan membimbing istri dan dua anak laki-laki saya, serta kehilangan momen-momen berharga ketika mereka tumbuh," ucapnya.

Dalam pledoi pribadinya tersebut, Yoki juga menyinggung posisinya sebagai satu-satunya anak laki-laki yang tersisa di keluarganya. Hal ini menambah beban batin tersendiri karena ia khawatir kehilangan kesempatan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya yang kini sudah berusia 85 tahun dan 80 tahun.

"Kekhawatiran tidak dapat mendampingi mereka di masa senja, tidak dapat memenuhi kewajiban seorang anak untuk merawat dan menjaga orang tuanya, adalah beban batin yang sangat berat bagi saya," pungkasnya.

Tuntutan JPU

Sejatinya, terdapat total sembilan orang terdakwa kasus tersebut. Untuk 6 terdakwa dari cluster PT PPN, PT PIS, dan PT KPI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dengan uang denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan uang pengganti sebagian besar diajukan senilai Rp5 miliar.

Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.

Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Daftar Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa

Berikut daftar lengkap tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak tersebut:

1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza

> Pidana Penjara: 18 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:

- Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.

- Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.

2. Terdakwa Agus Purwono

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

3. Terdakwa Yoki Firnandi

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo

> Pidana Penjara: 16 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.

6. Terdakwa Dimas Werhaspati

> Pidana Penjara: 16 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta

7. Terdakwa Riva Siahaan

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

8. Terdakwa Edward Corne

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

9. Terdakwa Maya Kusmaya

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.


(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi & Manipulasi CPO