MARKET DATA

Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun-Bayar Uang Pengganti Rp2,9 T

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
27 February 2026 06:26
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang putusan dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang putusan dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid, pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi, sehingga menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah kondisi yang meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas pertimbangan tersebut, Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila tidak membayar dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka Kerry akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan juga Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Keduanya masing-masing divonis 13 tahun penjara. Kedua terdakwa tersebut juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Uang pengganti tersebut terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.

Sementara kepada terdakwa Gading Ramadhan Joedo, Jaksa menuntut pidana 16 tahun penjara, denda: Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,17 triliun.

Dan kepada terdakwa Dimas Werhaspati, Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp1 triliun dan US$ 11 juta.

(wia) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ahok Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Tata Kelola Minyak


Most Popular
Features