Besok, 9 Terdakwa Kasus Minyak Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menunda persidangan kasus yang menjerat salah satunya anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sidang nota pembelaan atau pledoi akan dilakukan pada besok, Kamis (19/2/2026).
Selain Kerry, terdapat 8 tersangka lainnya yang juga diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/2/2026) lalu.
Hakim Ketua kasus tersebut yakni Fajar Kusuma Aji menetapkan jadwal sidang berikutnya akan digelar secara maraton pada esok hari, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan bahwa agenda sidang selanjutnya dikhususkan untuk mendengarkan pembelaan, baik yang disusun oleh tim penasihat hukum maupun pembelaan pribadi dari para terdakwa.
"Jadi untuk memberikan kesempatan tersebut, maka sidang hari ini akan kita tunda dan akan kita buka kembali pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026. Dengan acara Pledoi dari Advokat Terdakwa dan Terdakwa sendiri," ungkap Fajar dalam persidangan Tipikor, Jumat (13/2/2026) lalu.
Hakim Fajar menjelaskan bahwa setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan pembelaan untuk membantah dalil penuntut umum. Mekanisme penyampaian pledoi ini bersifat fleksibel, bisa dilakukan secara terpisah antara terdakwa dan pengacara, atau digabungkan melalui satu pintu kuasa hukum.
"Terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan Pledoi atau Pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Bisa sendiri-sendiri, baik Penasihat Hukum maupun Terdakwa bisa mengajukan secara tersendiri. Atau bisa juga, terdakwa menyerahkan seluruhnya, sepenuhnya pembelaan kepada Penasihat Hukum saudara," ucapnya.
Sebelumnya, dari sembilan orang terdakwa, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara terlama kepada terdakwa Muhammad Kerry Ardianto Riza yaitu selama 18 tahun. Selain itu, putra pengusaha Mohammad Riza Chalid itu juga dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.
Uang pengganti yang diajukan terdiri dari kerugian sewa terminal senilai Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
Sementara terhadap delapan terdakwa lain, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dengan uang denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan uang pengganti sebagian besar diajukan senilai Rp5 miliar.
Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Daftar Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa
Berikut daftar lengkap tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak tersebut:
1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
> Pidana Penjara: 18 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
- Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.
2. Terdakwa Agus Purwono
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
3. Terdakwa Yoki Firnandi
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
> Pidana Penjara: 16 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.
6. Terdakwa Dimas Werhaspati
> Pidana Penjara: 16 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta
7. Terdakwa Riva Siahaan
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
8. Terdakwa Edward Corne
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
9. Terdakwa Maya Kusmaya
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
source on Google [Gambas:Video CNBC]