Purbaya Sinkronkan Penempatan Rp 200 T di Bank dengan Kebijakan BI
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan nasional akan diselaraskan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan guna menjaga likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, keputusan Kemenkeu tersebut akan disesuaikan dengan arah kebijakan moneter Bank Indonesia. Hal ini juga yang melatarbelakangi perpanjangan durasi penempatan dana pemerintah di perbankan. Seperti diketahui, Purbaya memperpanjang penempatan dana tersebut menjadi September 2026, dari semula Maret 2026.
"Kami melihat keadaan dan akan menyesuaikan dengan strategi bank sentral (BI)," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).
"Yang penting, saya monitor keadaan warna perbankan dan saya pastikan likuiditas sistem perbankan kita di perekonomian kita cukup untuk mendorong ekonomi ke tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi," tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya menjelaskan, perpanjangan menempatkan dana lebih alias SAL yang selama ini hanya mengendap di BI dan telah dialihkan ke perbankan diputuskan karena terbukti mampu menekan suku bunga kredit.
Ia mengatakan, suku bunga kredit tertimbang per Januari 2026 telah merosot ke level 8,80% dari sebelumnya di level 9,20% pada Januari 2025. Penurunan ini Purbaya anggap efek positif dari penempatan dana Rp 200 triliun di Himbara.
"Namun kami mengharap bank lebih semangat mencari debitur," papar Purbaya.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan dana SAL di bank Himbara ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
(haa/haa) Add
source on Google