Gonjang-ganjing Tarif Trump Usai Putusan MA, Ini Saran Pakar untuk RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) terkait dasar hukum tarif membuka babak baru dalam hubungan dagang Indonesia-AS. Para pakar menilai keputusan tersebut tidak otomatis membatalkan kesepakatan yang telah ada, namun membuat implementasinya tertunda dan memberi ruang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar.
Ekonom Centre for Strategic and International Studies Indonesia (CSIS Indonesia) Deni Friawan menegaskan kontrak atau perjanjian dagang yang telah disepakati Indonesia dan AS tetap berlaku secara substansi.
"Yang perlu dipahami, keputusan MA AS ini tidak berarti menghapus seluruh kontrak atau agreement Indonesia-AS. Kontraknya tetap ada dan sudah deal. Hanya saja, pemberlakuannya menjadi terhambat atau tertunda karena dasar hukum tarif di AS dibatalkan," kata Deni kepada CNBC Indonesia, Senin (23/2/2026).
Menurut Deni, agar tarif tetap bisa diberlakukan, pemerintah AS harus memperoleh persetujuan Parlemen atau mencari pijakan hukum baru.
"Singkatnya, kontraknya ada, tetapi implementasinya bisa tertunda atau perlu penyesuaian, tergantung dasar hukum tarif yang digunakan nantinya," ujarnya.
Ia menilai kondisi ini justru membuka peluang renegosiasi bagi Indonesia. "Dengan adanya keputusan MA ini, ruang renegosiasi masih terbuka dan posisi tawar Indonesia menjadi lebih menguntungkan. Karena itu, Indonesia sebaiknya tidak terburu-buru meratifikasi kesepakatan tersebut atau malah pasif menunggu," tegasnya.
Deni mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam diplomasi perdagangan. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengkaji ulang teks kesepakatan, khususnya bagian yang bergantung pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
"Perlu dilihat bagian mana yang menjadi tidak operasional, dan mana yang mungkin masih bisa dijalankan AS dengan dasar hukum lain. Jangan sampai kita meratifikasi sesuatu yang dari sisi AS tidak feasible," ujarnya.
Selain itu, momentum ini dinilai tepat untuk meminta konsesi tambahan dari AS, seperti perluasan akses pasar dan pengakuan standar produk Indonesia. Deni juga menekankan pentingnya membangun koordinasi dan lobi dengan Kongres AS, mengingat kewenangan kini tidak lagi sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
"Intinya, jangan terburu-buru ratifikasi dan jangan pasif menganggap keputusan MA ini otomatis menguntungkan Indonesia. AS masih bisa mengganti dasar hukum, sehingga Indonesia harus menyiapkan strategi re-negosiasi dan lobi yang lebih matang," katanya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan, perjanjian internasional pada prinsipnya harus melalui proses ratifikasi agar dapat berlaku.
"Kalau yang diperjanjikan itu harus diratifikasi, sementara ini belum, maka tidak bisa langsung berlaku. Dan karena hambatan nontarif ini menjadi satu dengan tarif dan tarif dinyatakan ilegal, harusnya juga tidak bisa diteruskan," ujar Hikmahanto.
Terkait kesepakatan nontarif, Hikmahanto juga menilai tidak bisa diteruskan karena merupakan kesatuan dengan kesepakatan soal tarif. Namun, imbuhnya, pemerintah harus melakukan verifikasi soal itu.
Menyangkut masalah tarif sebesar 15% yang baru diumumkan Trump, Hikmahanto mempertanyakan keberlakuannya. "Kalaupun itu langsung berlaku, sifatnya hanya sementara, maksimal 150 hari," katanya.
Ia menyarankan Indonesia mencermati langkah negara-negara lain dalam merespons kebijakan tarif AS. "Bagusnya kita lihat bagaimana negara lain menyikapi hal ini. Kita ikuti saja, tidak perlu punya cara sendiri. Kita pasif saja dulu," tegasnya.
(luc/luc) Add
source on Google