Purbaya Perpanjang 6 Bulan Masa Penempatan Dana Rp200 T di Bank

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 23/02/2026 11:26 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia yang telah ditempatkan di perbankan per September 2025 senilai Rp 200 triliun akan memasuki masa jatuh tempo pada Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa penempatan dana Rp 200 triliun itu di perbankan domestik selama 6 bulan ke depan.

"Kami bertemu Gubernur BI Jumat lalu untuk konsolidasi kebijakan Rp 200 triliun yang akan jatuh tempo Maret akan diperpanjang 6 bulan ke depan," kata Purbaya saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Purbaya menuturkan, perpanjangan menempatkan dana lebih alias SAL yang selama ini hanya mengendap di BI dan telah dialihkan ke perbankan diputuskan karena terbukti mampu menekan suku bunga kredit.

Ia mengatakan, suku bunga kredit tertimbang per Januari 2026 telah merosot ke level 8,80% dari sebelumnya di level 9,20% pada Januari 2025. Penurunan ini Purbaya anggap efek positif dari penempatan dana Rp 200 triliun di Himbara.

"Namun kami mengharap bank lebih semangat mencari debitur," papar Purbaya.

Sebagaimana diketahui, perpanjangan dana SAL di bank Himbara ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Minta Pembaruan Data PBI BPJS Tak Bikin Ribut, Purbaya Kayak Konyol Ki