Anak Buah Purbaya Segel Toko Emas Mewah di Pluit, Ini Pelanggarannya!

haa, CNBC Indonesia
Senin, 23/02/2026 03:30 WIB
Foto: Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/2/2026). (Dok. Direktorat Jenderal Bea Cukai)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menyegel tiga toko Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan mewah Jakarta beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyegelan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) karena toko tersebut diduga belum memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.


Adapun, penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," kata Nugroho, dikutip Senin 23 (22/2/3036).

Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," tegas dia.

Sayangnya, Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut. Sebab, kata dia, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

"Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Ia menegaskan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

"Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia," jelasnya.

Adapun, Tim Gabungan dari Bea Cukai dan Pajak Kantor Wilayah Jakarta tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan saja. Nugroho mengatakan, ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.

"Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif," ungkapnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bantuan Diaspora Buat Aceh Tertahan di Bea Cukai