ASN Boleh WFA Sesudah Idulfitri & Sebelum Nyepi, Cek Jadwalnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang bahwa pengaturan libur nasional, cuti bersama, serta fleksibilitas kerja ASN perlu dikelola secara cermat agar mobilitas masyarakat tetap terkendali.
Oleh karena itu, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan work from anywhere(WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Lebaran Idul Fitri 2026.
Penerapan aturan WFA yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dan cuti bersama. Tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret, kemudian setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2025.
Kendati menerapkan WFA, Pemerintah memastikan fleksibilitas kerja tidak menurunkan kualitas atau mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel (FWA) pada periode sebelum Nyepi dan sesudah Idulfitri 1447 H," ungkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, dirinya berharap para pimpinan instansi pemerintah diimbau agar dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan instansinya secara mandiri dan selektif.
"Kami berharap Surat Edaran ini dapat menjadi pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga dan terjamin kualitasnya," imbuhnya.
Berikut periode WFA pada Lebaran 2026 untuk ASN.
1. Sebelum libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2026, 16-17 Maret 2026
2. Setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2026, 25-27 Maret 2026
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]