CLOSE AD
MARKET DATA

3 Toko Disegel Bea Cukai Jakarta, Tiffany & Co Terancam Denda 1.000%

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
12 February 2026 13:15
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). (Dok Bea Cukai)
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). (Dok Bea Cukai)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta telah menyegel tiga toko toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place. Penyegelan terkait dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, apabila perusahaan emas perhiasan itu terbukti melanggar administrasi impor, maka harus membayar denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006," tegas Siswo dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Meski begitu, Siswo menekankan, seusai penyegelan, Kanwil DJBC Jakarta terlebih dahulu melakukan pendataan barang-barang yang ada di store atau outlet untuk disandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan dalam dokumen pemberitahuan impor.

Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," katanya.

Penyegelan ini ia maksudkan juga supaya pihak pemilik atau manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta tentang detail kepatuhan importasi barang dagangannya, termasuk dokumen pembayaran pungutan negara yang sudah dilunasi.

"Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum," ucap Siswo.

Siswo menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta. "Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet," ungkapnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Kaget Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta di Ecommerce


Most Popular
Features