DPR Beri 'PR' Buat Mensos Soal Penonaktifan PBI BPJS
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai revisi diperlukan agar kesepakatan DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.
Edy menegaskan bahwa kesepakatan antara DPR dan pemerintah belum memiliki kekuatan hukum tanpa regulasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan. Ia khawatir tanpa revisi SK, pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang telah dinonaktifkan akan menimbulkan persoalan administratif dan pembiayaan.
"Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastrofik saja, kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan kembali dan memperoleh pembiayaan," ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, dikutip Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, tanpa adanya surat resmi pengaktifan kembali peserta PBI, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan dalam proses klaim pembiayaan layanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien. Baginya, hal tersebut dinilai berpotensi merugikan fasilitas kesehatan yang tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, Surat Keputusan (SK) Mensos nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai," tegasnya.
Terakhir, Edy menekankan bahwa kesepakatan yang telah dibahas bersama pemerintah mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang, bukan hanya pasien dengan penyakit kronis atau katastropik. Ia pun meminta pemerintah memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan selama masa transisi dengan pembiayaan dari negara.
"Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang kan, semua kan. Bukan hanya yang penyakit kronis," pungkas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori Desil 6. Catatan ini krusial sebab akan berpengaruh terhadap alokasi bantuan kesehatan dari pemerintah.
"Masa sebagai perwakilan pemerintah Pak Menkes tidak punya gambaran masyarakat dengan penghasilan berapa yang dikategorikan sudah di Desil 6 dan tidak lagi mendapatkan bantuan, sekarang 270 juta rakyat Indonesia sedang menunggu," ujar Charles dalam rapat tersebut.
Mewakili Komisi IX DPR RI, ia menyoroti ketidakjelasan indikator Desil 6 yang dinilai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima banyak warga yang ragu berobat karena khawatir status kepesertaan bantuan kesehatan mereka dinonaktifkan.
Ia pun juga menyinggung adanya informasi bahwa masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan sudah masuk kategori Desil 6. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi pemerintah mengingat angka tersebut masih jauh di bawah standar upah minimum di sejumlah daerah.
"Ya mungkin ada yang mengatakan bahwa sekitar 2 jutaan sudah dianggap Desil 6 perbulan. Apakah dengan penghasilan 2 juta sampai 3 juta bisa dianggap bisa hidup layak di Indonesia dan tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Charles juga menilai pemerintah perlu memberikan gambaran umum mengenai kriteria Desil 6. Peran pemerintah ini penting, menurutnya, supaya masyarakat dapat memahami posisi sosial ekonominya sekaligus mempersiapkan diri terhadap kemungkinan perubahan status bantuan Kesehatan demi mencegah kebingungan di tengah masyarakat.
"Supaya masyarakat bisa jelas, kalau misalnya penghasilannya di atas 3 juta berarti kemungkinan sudah di non-aktifkan," tegasnya
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]