CLOSE AD
MARKET DATA

Menkes Ungkap Total Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 26,7 T

haa,  CNBC Indonesia
12 February 2026 08:25
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
Foto: Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan telah menyiapkan skema pemutihan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dia menuturkan nilai total iuran tidak tertagih mencapai Rp 26,7 triliun. Adapun, kebijakan ini hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tersebut saat ini ada di Kementerian Sekretaris Negera (Kemensesneg) dan akan segera ditandatangani.

"Ini prosesnya ada, sekarang sudah ada di Setneg sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangan. Mengenai detail isinya seperti apa nanti mungkin BPJS yang akan menjelaskan," ujar Menkes Budi dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, dikutip Kamis (12/2/2025).

Adapun, iuran tidak tertagih ini disebabkan oleh beberapa hal. Menkes menjelaskan piutang atau iuran BPJS yang tak tertagih disebabkan beberapa hal, terutama karena peserta yang tidak aktif.

Hingga tahun 2026, total peserta tidak aktif tercatat sekitar 63 juta orang, melonjak 12 juta dari posisi tahun 2025 yang sebanyak 49 juta orang.

"Ini adalah total peserta yang tidak aktif, jumlahnya sekarang per 2026, saya ada 63 jutaan. Ini mungkin masih yang tahun 2025 sekitar 49 jutaan. Nah, tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran. Yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi," kata Menkes.

BPJS Kesehatan mengungkapkan lebih dari 23 juta peserta jaminan kesehatan mempunyai tunggakan iuran. Dari jumlah tersebut, nilai tunggakan tersebut mencapai Rp 14 triliun.

"Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih gitu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp 14.125.680," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti

Pemerintah berencana menghapuskan tunggakan iuran program JKN. Namun, Ali Ghufron menegaskan penghapusan hanya akan diberikan kepada masyarakat tidak mampu terutama di desil 4.

"Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis," kata Ghufron.

Di luar desil tersebut, peserta harus mengajukan permohonan dan pembayaran sebelum diputuskan menerima pemutihan tunggakannya. Adapun, orang yang sudah meninggal dan memiiki kepersertaan ganda bisa menerima pemutihan sesuai aturannya nanti.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes BGS Tiba-Tiba Datangi Kantor Purbaya, Ternyata Bahas Isu Ini


Most Popular
Features